Sorotan Pengamat: Ada Dana Pribadi Prabowo Rp100 M di Awal MBG, Bukan Kebijakan Hanya Proyek
Sarah Elnyora Rumaropen June 06, 2026 12:35 PM

Tribunnews.com|Rifqah|Yohanes Liestyo Poerwoto

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintah kini tengah berada di bawah sorotan tajam setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Menanggapi sengkarut tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, menilai, MBG sejak awal tidak dirumuskan sebagai sebuah kebijakan publik yang matang, melainkan sekadar sebuah proyek.

Indikasi keliru tersebut, salah satunya tercermin dari adanya penggunaan dana pribadi Prabowo Subianto sebesar sekitar Rp100 miliar lebih pada bulan-bulan awal pelaksanaan uji coba program.

Pengamat: MBG Proyek, Bukan Kebijakan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025 sampai 2026 menyeret tiga petinggi BGN, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Ketiganya diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa, serta terindikasi memiliki afiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG tersebut.

Menanggapi sengkarut ini, Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai MBG sejak awal bukan dirumuskan sebagai sebuah kebijakan, melainkan semacam proyek.

"Menurut saya ini bukan policy (kebijakan) loh. Kalau kita mau telaah dari aspek sudut pandang apa perumusan kebijakan publik, dari awal ketika misalnya 10 bulan yang tidak ada kejelasan program dan yang saya dengar dari kasusnya Pak Dadan ini kan terungkap juga pada bulan-bulan awal itu ada dana pribadi Pak Prabowo yang digunakan sekitar Rp100 miliar lebih," ucap Bivitri mengutip YouTube Kompas TV (grup suryamalang), Sabtu (6/6/2026).

Fakta mengenai penggunaan dana pribadi Prabowo di awal program itulah yang mendasari penilaian Bivitri bahwa MBG lebih menyerupai proyek daripada sebuah kebijakan yang matang.

Baca juga: SPPG Jatim Wajib Beli Telur MBG ke Koperasi Peternak 3 Kali Seminggu, Harga Minimal Rp24 Ribu

Menurut Bivitri, sebuah kebijakan publik yang ideal harus memiliki landasan sistemik yang jelas sejak awal.

"Karena policy begini, kalau policy itu kan kita mesti melihat ada akar masalahnya, ada masalah, ada gejala. Kemudian kita harus buat suatu sistem juga di mana ada evaluasinya" terang Bivitri. 

"Jadi bahkan bukan hanya harus mendengar masyarakat sipil, tapi sudah ada sistem yang harus berlaku dan juga harus ada penganggaran yang jelas dari awal," lanjutnya.

Bivitri menganggap, fakta penggunaan dana pribadi Prabowo tersebut mencerminkan perencanaan program yang kurang matang atau sangat kacau sejak awal bergulir.

"Oke, sekarang itu sudah lewat, tapi salah satu akibatnya adalah Pak Dadan dalam posisi seperti ini (terjerat kasus korupsi MBG)," katanya.

Lebih lanjut, Bivitri juga menyinggung celah hukum lain berupa praktik jual beli titik SPPG atau dapur MBG yang terjadi dalam kasus korupsi ini.

"Terjadi jual beli titik (SPPG) itu kan artinya juga ada masalah dalam perumusan SOP dan pelaksanaannya, dibuat tidak sistemnya untuk mengoreksi itu semua, untuk mengevaluasi di tengah jalan," ucapnya.

Klarifikasi Gerindra Terkait Dana Pribadi Prabowo

Mengenai polemik dana pribadi Prabowo tersebut, Partai Gerindra sebelumnya sudah pernah memberikan penjelasan resmi.

Penggunaan dana personal itu, diklaim dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan Prabowo tidak sepenuhnya menanggung dana program tersebut sendirian.

Baca juga: 84 Orang Mual dan Pusing Usai Santap Menu MBG di Bangkalan Madura

Sebagian dana dikumpulkan secara swadaya dari para pendukung serta simpatisan yang ingin ikut berkontribusi nyata.

“Tidak semua dana program ini berasal dari Pak Prabowo. Uji coba yang dilakukan di beberapa daerah juga melibatkan swadaya dari para pendukung dan simpatisan program ini,” jelas Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 13 Januari 2025 lalu, dilansir dari gerindra.id.

“Jika itu dalam batas kemampuan, tidak perlu pinjam, banyak yang gotong-royong untuk mendukung program ini,” tambahnya.

Temuan Investigasi TII: BGN 10 Bulan Tanpa Perpres

Di sisi lain, Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah menyusun kajian komprehensif terkait pencegahan praktik korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

Kajian tersebut, mulai digodok oleh Agus sejak program MBG pertama kali diluncurkan pada kickoff tanggal 6 Januari 2025 lalu.

Namun, Agus menyayangkan sikap tidak peka dan tidak responsif dari pihak BGN yang berulang kali mangkir dari ruang diskusi yang diinisiasi oleh TII.

"Transparency International mulai melakukan kajian itu sejak program MBG kemudian diluncurkan, 6 Januari diluncurkan itu kickoff-nya" ucapnya, dikutip dari program Bola Liar YouTube Kompas TV, Sabtu (6/6/2026).

"Kemudian mencoba melakukan penelusuran, kajian, menyusun instrumen corruption risk assesment" imbuhnya.

"Kami mengundang Badan Gizi Nasional untuk datang saat menyusun instrumennya, tapi alhamudulillah BGN tidak datang," jelas Agus.

Baca juga: Alasan SPPG Telat Kirim MBG sampai Siswa Pulang: Viral Ditolak Guru di Lamongan, Satgas Selidiki

Tidak hanya mengabaikan undangan penyusunan instrumen, BGN juga tercatat tidak pernah merespons TII ketika dikirimi temuan awal mengenai potensi korupsi di dalam program MBG.

"Kami mengajukan permohonan informasi, juga tidak respons. Kemudian kami mengajukan surat keberatan, tapi lagi-lagi juga tidak direspons" sebutnya. 

"Kami kemudian melakukan penelusuran lapangan, kemudian hasil kajian sementaranya, kita FGD-kan, kita undang kembali BGN, alhamdulillah tidak datang," imbuh Agus.

Bahkan, saat TII merampungkan seluruh pengkajian potensi korupsi dan meluncurkannya secara resmi ke publik pada 30 Juni 2025, pihak BGN tetap memilih absen meskipun TII sudah melayangkan undangan resmi kepada pimpinan lembaga.

"Bahkan di postingan kami, kami undang secara resmi Pak Dadan," tuturnya.

Dari hasil temuan lapangan TII, Agus membeberkan, BGN terbukti mengimplementasikan program MBG tanpa regulasi dan payung hukum yang jelas selama 10 bulan penuh.

Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukumnya baru diterbitkan pada akhir Oktober 2025.

"Perpresnya itu baru keluar tanggal 31 Oktober 2025. Artinya, BGN bekerja 10 bulan tanpa regulasi yang jelas," ungkap Agus.

Ketiadaan payung hukum ini juga memicu pelanggaran administrasi lain di internal lembaga, di mana Deputi BGN nekat melangkahi aturan dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) mendahului Perpres induknya.

"(BGN bekerja) Baru ada petunjuk teknis yang dikeluarkan deputi. Pertanyaan utamanya adalah, apakah deputi boleh mengeluarkan petunjuk teknis tanpa adanya payung hukum programnya itu sendiri," katanya dipertanyakan.

Baca juga: Gebrakan BGN Usai Dadan Cs Tersangka: Setop Bangun Dapur MBG Baru, Manfaatkan Kantin Sekolah

Selain masalah regulasi, Agus menyoroti banyaknya pengadaan barang oleh BGN yang dinilai mubazir dan tidak diperlukan untuk menunjang keberlangsungan inti dari program MBG.

Agus juga mengkritisi mekanisme penyaluran dana BGN yang menggunakan sistem bantuan langsung dari pusat ke daerah, alih-alih memanfaatkan sistem e-katalog lokal yang dinilai lebih efektif dalam menghidupkan pelaku UMKM di daerah.

"Mengapa mekanisme dengan bantuan pemerintah? mengapa tidak memakai e-katalog kalau misalnya mau menghidupkan UMKM lokal?" pungkas Agus.

(Tribunnews.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.