Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polres Subang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus menduplikasi kunci kontak kendaraan dan mengamankan 3 pelaku dalam waktu kurang 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha RX King 135 CC warna hitam tahun 1982 milik korban berinisial MAA yang terparkir di teras rumahnya di Jalan MT Haryono Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Pencurian Motor Marak di 4 Kecamatan Kota Bandung, Motor Terparkir dan Dikunci Setang Tetap Digasak
Korban yang mendapati kendaraannya hilang, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Subang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
"Anggota Satreskrim Polres Subang bersama Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cigadung segera melakukan penyelidikan. Berkat gerak cepat petugas, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil ditangkap pada hari yang sama," katanya, Jumat (5/6/2026).
Ketiga pelaku berinisial FR (19), AFR (23), dan TRM (22). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Subang.
Hasil pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan aksi pencurian itu sebelumnya. Modus yang digunakan tergolong cukup rapi, yakni dengan menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban.
Setelah memastikan situasi aman, para pelaku mengambil sepeda motor yang berada di garasi rumah korban.
Kendaraan hasil curian kemudian didorong keluar gang sebelum akhirnya dihidupkan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik korban yang sempat dicuri serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksinya," katanya.
Baca juga: Pencurian Motor saat Konser Musik di Tritan Poin Bandung, Farhan Soroti Parkir: Jangan Cuma Mengutip
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan kendaraan bermotor. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ucap AKBP Dony Eko Wicaksono.(*)