Opini: Berpancasila Secara Progresif
Dion DB Putra June 06, 2026 01:19 PM

Oleh: Yonatan H.L. Lopo
Dosen Ilmu Politik FISIP Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Setiap tanggal 1 Juni, semua orang Indonesia merayakan hari lahir Pancasila. 

Bahkan bulan Juni dirayakan sebagai bulan Bung Karno, karena hari kelahirannya pada 6 Juni, berikut wafatnya pada 21 Juni. 

Tulisan ini lahir dari keresahan akan cara kita merayakan Pancasila yang sangat seremonial, yakni upacara bendera plus pidato-pidato normatif para pejabat negara, tetapi minim substansi dan refleksi mendalam atas situasi terkini Republik Indonesia. 

Situasi ini bisa jadi karena diskursus Pancasila mengalami stagnasi secara akademik, sekaligus kebuntuan pada level praksis. 

Pada kedua aras ini, Pancasila menjadi benda mati yang dihafal, tetapi tidak pernah tumbuh secara dialektis. 

Baca juga: Opini: Hermeneutika Pancasila di Era Postmodern

Pancasila disosialisasikan, tapi cahayanya sangat redup sebagai bintang penuntun yang dinamis. Untuk kedua alasan inilah tulisan ini disajikan. 

Pancasila di meja akademik

Perdebatan kontemporer mengenai Pancasila adalah wacana seputar status Pancasila sebagai dasar negara, atau sebagai ideologi negara. 

Ia secara tegas menolak penyebutan Pancasila sebagai ideologi, dengan alasan bahwa di dalam Pancasila ada berbagai varian ideologi, yang dikompilasi oleh Soekarno, mulai dari humanisme, sosialisme, hingga liberalisme. 

Oleh karena itu Pancasila tidak cukup kokoh berdiri sebagai ideologi untuk dikomparasikan dengan berbagai ideologi besar di dunia, seperti kapitalisme, liberalismne, sosialisme, hingga komunisme. 

Pandangan ini harus dihormati, terlepas dari setuju atau tidak. Sementara pada sisi lain, pemerintah secara resmi menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara dan menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional melalui Kepres Nomor 24 Tahun 2016. 

Selanjutnya pemerintah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) pada tahun 2017, yang akhirnya bertransformasi menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tanggal 28 Februari 2018. 

Masalahnya adalah banyak orang berdebat tentang Pancasila tetapi tidak pernah memeriksa ide awal Soekarno ketika merumuskan Pancasila. 

Sejak awal, Pancasila lahir sebagai jawaban atas pertanyaan ketua Sidang BPUPKI, menyangkut dasar negara. Soekarno mengajukan Pancasila sebagai jawaban, bahwa di atas dasar sila-sila tersebutlah kita akan mendirikan negara-bangsa bernama Indonesia. 

Pancasila dimaknai sebagai philosopisce grondslac, suatu weltanschaung, sebuah meja yang statis, sekaligus leitstaar yang dinamis. Pancasila adalah landasan filosofis, sebuah pandangan hidup, suatu dasar negara yang kokoh, tetapi nilai-nilainya terus berdialektika dengan zaman. 

Definisi ini adalah pandangan awal Soekarno, jauh sebelum perkembangan politik membawa Pancasila pada beragam tafsir yang njelimet, sampai hari ini. Jika kita sepakat untuk keukeuh pada definisi awal Soekarno, maka Pancasila itu tidak lain dan tidak bukan adalah dasar negara. 

Dengan demikian perdebatan selesai. Tetapi persoalannya tidak segampang itu. Di meja akademik, definisi Pancasila sangat ditentukan oleh siapa yang menafsir, berikut bagaimana dan dalam situasi apa Pancasila dimasukkan ke pikiran manusia Indonesia. 

Soekarno sendiri sebagai penggali Pancasila tidak pernah mengunci Pancasila dengan definisi tunggal. Itulah yang dimaksudkan dengan leitstar yang dinamis. 

Secara literatur, sebelum era demokrasi terpimpin tahun 1959, sangat sulit menemukan, untuk mengatakan tidak ada, sejak kapan dan dalam konteks apa, Soekarno membuat definisi resmi Pancasila sebagai ideologi negara. 

Beberapa informasi menjelaskan pertama kali Soekarno mempropagandakan Pancasila sebagai “ideologi negara” ketika mendapatkan gelar honoris causa dari  Universitas Gadjah Mada tanggal 19 September 1951. 

Prof. Notonagoro, yang memprakarsai pemberian gelar tersebut, adalah tokoh perintis awal yang menetapkan Pancasila sebagai dasar filsafat sekaligus ideologi negara. 

Soekarno dianugerahi gelar “pencipta Pancasila” sesuatu yang sebenarnya dia tolak dengan menyebut dirinya sendiri sebagai “penggali Pancasila”. 

Informasi lain bisa ditemukan dari disertasi Adnan Buyung Nasution (2009) bahwa Soekarno sudah mulai mempropagandakan Pancasila sebagai ideologi dalam pidato di Amuntai, Kalimantan Selatan 27 Januari 1953, yang mana Soekarno mempropagandakan Pancasila sebagai “ideologi pemersatu” untuk membendung gerakan pembentukan negara Islam. 

Betapapun demikian, Jika Soekarno sudah mendefinisikan Pancasila sebagai ideologi negara pada dua momentum tersebut, kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa pada era itu, rivalitas ideologi sangatlah kuat terutama antara kelompok nasionalis, islam politik, dan komunis. 

Situasi tersebut membuat penyebutan Pancasila sebagai “ideologi” lebih bermakna politis ketimbang akademis. 

Secara resmi, penyebutan Pancasila sebagai ideologi negara baru dimulai tahun 1961 melalui Roeslan Abdulgani sebagai Ketua Panitia Pembina Djiwa Revolusi, yang mana Pancasila dimasukkan sebagai salah satu dari tujuh doktrin pokok revolusi Indonesia. 

Penyebutan ini juga harus dibaca dalam kerangka politik, yakni sebagai manifestasi dari konsepsi Presiden tentang demokrasi terpimpin. 

Sebab dua tahun sebelumnya, 17 Agustus 1959, Soekarno membuat pidato Manifesto Politik, yang kemudian ditetapkan sebagai garis-garis besar haluan negara (GBHN). 

Perdebatan akademik mengenai status Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara, bagi saya tidak mengurangi substansi Pancasila itu sendiri. 

Pelabelan Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara, sangat tergantung siapa dan bagaimana orang mendefinisikan apa itu dasar dan apa itu ideologi. 

Problematika ini juga dipengaruhi oleh keengganan banyak orang untuk memahami Pancasila dari sumber primer, yaitu Soekarno. 

Bagi saya, Pancasila tidak kalah di mimbar akademik. Entah itu sebagai dasar negara atau ideologi negara, Soekarno bisa menguraikannya dengan baik, entah sebagai seorang pemikir maupun sebagai politisi. 

Baca juga: Opini: Pelajaran dari Pancasila bagi Kebijakan Satu Peta

Jikalau memang demikian, mengapa hingga hari ini kita masih berpancasila dengan cara yang itu-itu saja? Ada dua kemungkinan jawaban untuk ini. 

Pertama, kecenderungan kita untuk membahas Pancasila semata-mata sebagai ideologi dan dasar negara, tanpa elemen geopolitik. 

Perspektif ini penting karena terkadang kita lupa, bahwa Soekarno ketika merumuskan Pancasila, menyadari bahwa negara-bangsa yang hendak didirikan adalah suatu kesatuan antara manusia dan tanahnya, sesuatu yang ia sebut sebagai libensraum, atau ruang pengikat, yang oleh karena itu membedakan Pancasila dengan isme-isme lainnya di dunia. 

Pancasila memiliki corak yang khas, yakni “dipagari” oleh batas-batas geopolitk negara-bangsa, mulai dari Merauke-Sabang, dari Pulau Rote hingga Pulau Miangas. 

Hal ini berbeda dengan misalnya sosialisme, kapitalisme, bahkan islamisme, yang mana karakter ideologisnya tidak dibatasi oleh pagar geografi politik. 

Memang benar bahwa Soekarno berupaya menjadikan Pancasila sebagai pandangan dunia melalui pidatonya yang sangat monumental di markas PBB, to build the world anew. 

Kendatipun nilai-nilai Pancasila bisa melampaui zaman dan batas-batas teritorial negara, faktanya adalah Pancasila sejak awal dirumuskan untuk menjadi dasar negara Indonesia, yang batas-batas geografisnya jelas. 

Artinya bahwa basis material di mana Pancasila itu hidup dan berkembang, sangat berbeda dengan basis material di mana sosialisme dan komunisme tumbuh, atau kapitalisme berkembang. 

Kedua, Pancasila sering didiskusikan dengan mengabaikan marhaenisme sebagai 
backup teoritiknya. 

Padahal, marhaenisme-lah yang secara tegas dinyatakan Soekarno sebagai iedologi perjuangannya, sejak tahun 1920-an. 

Di kalangan Soekarnois, wacana marhaenisme tenggelam dalam hegemoni wacana Pancasila. Secara umum, kalangan Soekarnois memahami pancasila sebagai marhaenisme yang disempurnakan. 

Dengan demikian, jika membahas Pancasila, maka marhaenisme sudah termasuk di dalamnya. Pemahaman ini tidak salah, tetapi menyederhanakan persoalan. 

Sejatinya kita membutuhkan alat untuk menganalisis kontradiksi pokok dan perkembangan masyarakat Indonesia yang menyejarah. 

Sebagaimana proletar menjadi basis bagi sosialisme, dan borjuis menjadi basis bagi kapitalisme, atau masyarakat Islam menjadi basis Islamisme, lalu bagaimana dengan marhaenisme juncto pancasila? Basis material seperti apa, yang di atasnya Pancasila kokoh berdiri? 

Aspek ini penting mengingat golongan marhaen yang diidentifikasi Soekarno pada tahun 1920-an sudah jauh berbeda dengan masyarakat Indonesia di tahun 2026. 

Pada titik ini, marhaenisme sebagai pisau analisis menemukan relevansinya. Hal ini penting agar Pancasila tidak membeku di atas meja, tetapi hidup dan berdialektika dengan zaman.

Pancasila di ranah praksis  

Pada tataran praktik, setidaknya ada tiga persoalan serius, yang entah disengaja atau tidak, pernah dan masih terjadi dalam cara kita berpancasila. 

Pertama, adalah kebiasaan kita memperlakukan Pancasila sebagai kaidah moral individu. Pancasila dijadikan landasan moral bagi warga negara, bukan negara juncto pemerintah. 

Pada praktiknya, Pancasila sering menjadi bahan sosialisasi oleh pemerintah, dengan membayangkan masyarakat sebagai objek yang perlu diajari tentang toleransi beragama, menghargai perbedaan suku dan ras, serta menghormati hak dan kewajiban orang lain. 

Posisi ini nampaknya moralis, tetapi mensimplifikasi persoalan. Seolah-olah tanpa Pancasila, masyarakat tidak paham soal toleransi beragama, gotong royong, dan kerukunan. 

Seseorang disebut pancasilais ketika bisa menghafal salam semua agama dan kepercayaan, atau mengenakan pakaian adat daerah pada perayaan hari-hari besar kenegaraan. 

Pada titik tertentu, Pancasila kemudian dimaknai sebagai “kewajiban untuk berkorban” dari warga kepada negara alias rezime politik. 

Warga harus melakukan A dan tidak melakukan B, jikalau tidak demikian maka akan dianggap tidak pancasilais. 

Kedua, adalah kecenderungan untuk menempatkan Pancasila sebagai “aliran politik”. 

Pancasila, oleh karena sangat kuat asosiasinya dengan figur Soekarno, maka ia dipagari sebagai properti komunitas, bahkan individu. 

Dengan cara ini, maka Pancasila diposisikan sebagai salah satu “aliran politik”, dalam hal ini adalah kelompok Soekarnois, yang oleh karenanya berkompetisi dengan kelompok-kelompok lain, terutama kelompok Islam. 

Fenomena ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1950-an, ketika Herbeth Feith mengemukakan thesisnya tentang politik aliran di Indonesia. 

Kalau kita periksa, keadaan ini sebenarnya difasilitasi oleh siklus pemilu, yang mana banyak orang memperoleh insentif elektoral melalui ketokohan Soekarno. 

Kharisma imajiner Soekarno sebagai tokoh proklamator sangat laris manis untuk memobilisasi dukungan. 

Pada tataran praktik politik, jika kedua tantangan di atas sudah bisa dilampaui, maka cara kita hidup dan menghidup pancasila mungkin agak sedikit lebih maju dari sekarang.

Pancasila di medan rakyat 

Dalam sebuah penelitian di Kota Ambon tahun 2018, penulis menemukan prasangka identitas antara kelompok Muslim dan Kristen cukup tinggi, terutama menjelang pemilu dan pilkada. 

Segregasi pemukiman yang menyebar menurut identitas agama, berikut pengalaman konflik masa lalu, membuat pemilu dan pilkada di Maluku menjadi rentan akan konflik. 

Sebagai peneliti, kami memeriksa bagaimana hoax, hate speech, dan radikalisme agama bekerja dalam pemilu, serta bagaimana cara mencegahnya. 

Yang menarik adalah, kebekuan relasi antarkelompok agama ini tidak cair lewat sosialisasi Pancasila, atau para tokoh politik, melainkan melalui para tukang ojek yang mencari dan mengantarkan penumpang di semua kampung, baik kampung Muslim maupun kampung Kristen. 

Motivasi ekonomi membuat para tukang ojek mencari uang dengan mengabaikan potensi konflik, dan justru menjadi agen-agen perdamaian. 

Apa yang hendak penulis katakan adalah bahwa terkadang rakyat kecil tidak membutuhkan teori dan penjelasan yang rumit tentang Pancasila, yang dibutuhkan adalah distribusi keadilan ekonomi secara merata. 

Cerita yang kurang lebih sama bisa kita jumpai di sembarang tempat misalnya di Nusa Tenggara Timur. 

Kita sudah terbiasa menyaksikan umat Muslim menjadi penjaga parkir dan keamanan bagi umat Kristen yang sedang misa atau ibadah Natal dan pawai Paskah, atau sebaliknya. 

Singkatnya, rakyat mungkin tidak paham filsafat Marxisme dan teori dialektika Hegel, tetapi mereka bisa hidup dan menghidupi Pancasila dengan caranya sendiri. 

Memang benar bahwa di sejumlah tempat masih ada kasus-kasus intoleransi, atau konflik atas nama suku. 

Tetapi tulisan ini hendak menekankan bahwa problem utama kita dalam berpancasila hari ini terletak pada cara berpikir tentang Pancasila yang stagnan, dan cara mengoperasikan Pancasila pada level praksis yang mengalami distorsi. 

Andaikata kedua hal ini bisa bergerak lebih maju, maka kita sudah mengalami perkembangan yang progresif! Selamat Hari Lahir Pancasila, Selamat merayakan Bulan Bung Karno!! (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.