SRIPOKU.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menegaskan dirinya bukan pihak yang menjadi otak di balik dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan.
Menurut Krisna, selama ini kliennya kerap dituding sebagai pihak yang mengatur dan memperjualbelikan titik-titik dapur MBG.
Namun, Sony yang merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua ini mengaku hanya menjadi pihak yang menerima tekanan dari sejumlah tokoh berpengaruh.
“Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur. Padahal menurut Pak Sony, beliau dalam tekanan dan ada atensi dari nama-nama besar,” kata Krisna Murti, Jumat (5/6/2026).
Meski belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud, Krisna menyebut kliennya siap membuka keterlibatan sejumlah tokoh yang diduga memiliki pengaruh besar dalam perkara tersebut.
“Beliau ditekan. Otaknya bukan beliau. Banyak tokoh-tokohnya, nanti akan beliau sampaikan sendiri,” ujarnya.
Keputusan menjadi justice collaborator telah disampaikan Sony secara langsung kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026) malam.
“Semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Itu disampaikan langsung kepada penyidik,” jelas Krisna.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sony sempat membantah tudingan keterlibatannya dalam praktik jual beli titik SPPG maupun pengadaan barang dalam program MBG.
Dalam wawancara yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) malam, sekitar satu jam sebelum dirinya dicopot dari jabatan Wakil Kepala BGN, Sony mengaku namanya kerap dicatut oleh oknum tertentu karena posisinya sebagai ketua tim verifikasi dapur MBG.
“Demi Allah saya tidak pernah menjual titik. Bawa Al-Qur'an 30 juz, simpan di atas kepala saya, saya berani bersumpah,” ujar Sony saat itu.
Ia mengaku telah lama mendengar isu praktik jual beli titik dapur dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, menurutnya, sejumlah bukti percakapan dan transfer uang telah dikirimkan kepadanya oleh para korban.
Namun, Sony mengaku saat itu memilih menunda langkah hukum karena fokus mengejar target verifikasi ribuan dapur MBG yang sedang berjalan.
“Saya sudah banyak menerima bukti percakapan dan transfer. Tapi waktu itu saya fokus pada pencapaian target,” katanya.
Sony juga mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian daerah untuk mengusut praktik penipuan yang mengatasnamakan program MBG.
Menurutnya, beberapa kasus yang dilaporkan bahkan telah menghasilkan penetapan tersangka di sejumlah daerah.
“Di Jawa Barat sudah ada empat tersangka. Di Batam dan Mataram juga mulai muncul kasus serupa,” ungkapnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan penipuan yang melibatkan sebuah yayasan dengan korban tersebar di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Bali hingga Nusa Tenggara Timur.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa serta penunjukan mitra SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pengaturan proses verifikasi mitra dan praktik mark up pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan.