Tim Advokat Abdul Wahid Siapkan Saksi A De Charge, Akan Buktikan Dugaan Ancaman SF Hariyanto
Firmauli Sihaloho June 06, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim advokat terdakwa kasus dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, Gubernur nonaktif Abdul Wahid, menyatakan telah menyiapkan saksi a de charge, atau saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan yang rencananya digelar pekan depan.

Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab menyebut, saksi a de charge nantinya diharapkan akan semakin membuat terang benderang duduk perkara yang menjerat kliennya tersebut.

"Kami telah menyiapkan saksi a de charge yang semakin membuat terang benderang bahwa tidak ada keterlibatan Pak Abdul Wahid dalam perkara ini," tegas Kemal, Sabtu (6/6/2026).

Selain itu, Kemal bilang, pihaknya juga siap membuktikan terkait dugaan ancaman yang sempat dilayangkan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat masih menjadi Wakil Gubernur, kepada Abdul Wahid.

"Dan kami akan buktikan bahwa ancaman SF Hariyanto ke Abdul Wahid yang dibahas di sidang, itu benar adanya," ucap dia.

Terkait adanya dugaan pengancaman ini, terbongkar saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Rabu kemarin. Kala itu, SF Hariyanto dihadirkan sebagai saksi.

Abdul Wahid yang diberikan kesempatan bertanya langsung, membuka dengan kronologi dimana awalnya, di Bulan Ramadhan tahun 2025, SF Hariyanto mengutarakan maksud hendak bertemu dengannya.

"Di bulan puasa, saya masih ingat, bapak ingin bertemu dengan saya. Di bulan puasa itu setelah pelantikan. Di dalam telfon itu dibilang, biarlah saya ketua yang ke rumah ketua. Saya bilang tidak, biar saya yang ke rumah bapak. Lalu ada yang menemani saya itu Pak Dani dan Pak Tata," sebut Wahid.

"Betul tidak?," tanya Wahid kepada SF.

"Ya betul," jawab SF singkat.

"Begitu saya sampai di sana apa yang bapak tunjukkan ke saya?," tanya Wahid lagi kepada SF.

"Saya tidak ada, apa yang saya tunjukkan," jawab SF.

"Oh tak ada ya," ungkap Wahid.

"Apa pak kira-kira, sampaikan kepada Yang Mulia," timpal SF.

"Dia (SF Hariyanto, red) menunjukkan ke saya rekaman. Saya diperiksa di KPK. Saya kaget, ini rekaman KPK sangat secret (rahasia, red). Ketika saya disidik oleh Pak Christian ketika itu dan Pak Muslim, berdua menyidik saya. Mendengarkan rekaman. Itu yang ditunjukkan ke saya. Dan itu ditunjukkan juga ke Pak Arwin. Dan itu ditunjukkan ke banyak orang," ungkap Wahid.

Baca juga: Sitaan KPK Terhadap Silmy Karim: 2 Mobil Mewah Porsche, Perhiasan, Aliran Dana 366,7 M

Baca juga: Detik-detik Korban Curas Gorok Leher di Dumai Ditemukan, Polisi Ringkus Otak Pelaku

"Bahwa (SF bilang) ketua hati-hati. Ketua tidak bersih. Hati-hati tangan saya ada di mana-mana. Termasuk di KPK juga termasuk tangan saya ada di mana-mana," sambung Wahid menirukan kata-kata SF.

"Ya yang ngomong kan bapak bukan saya yang ngomong," potong SF.

"Wah ada saksinya Pak, ada saksinya," ujar Wahid.

"Silakan saja, panggil ke sini, kan jaksa ada. Panggil," sebut SF lagi.

Sementara itu pengakuan SF Hariyanto, dirinya selaku Wakil Gubernur saat itu, tidak pernah dilibatkan dalam urusan pemerintahan oleh Abdul Wahid.

SF Hariyanto, ia yang saat itu menjabat Wakil Gubri mendampingi Abdul Wahid memimpin Provinsi Riau, merasa seperti ditinggalkan.

SF Hariyanto menyebut, dirinya bahkan sudah pernah menyampaikan secara langsung kepada Abdul Wahid, agar tidak ditinggalkan dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya. Kita kan sama-sama berjuang. Tetap saja saya ditinggal," ungkap SF Hariyanto di sidang.

Advokat Menilai Semua Tuduhan Tak Terbukti

Menurut Kemal, berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari pemeriksaan puluhan saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin membuat terang bahwa seluruh tuduhan di dalam dakwaan terhadap Abdul Wahid tidak terbukti.

"Saksi-saksi yang dihadirkan termasuk Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan sama sekali tidak mampu membuktikan keterkaitan Pak Abdul Wahid dalam perkara ini," ungkap Kemal.

Ia merincikan, Abdul Wahid tidak terbukti pernah menerima uang sepersen pun. 

"Lalu Pak Abdul Wahid coba ditarik ke perkara ini melalui Marjani (eks ajudan), sedangkan Marjani sendiri membantah dengan tegas tuduhan Dani M Nursalam yang bilang uang diserahkan ke Marjani Rp950 juta. Dani hanya berasumsi, tidak bisa menunjukkan bukti apa pun untuk mendukung pernyataannya," beber Kemal.

Ia menilai, Dani M Nursalam dalam hal ini mencoba 'buang badan' ke Marjani, untuk meringankan hukuman dan menghindari vonis membayar uang pengganti.

"Begitu pula dengan tuduhan Dani dan Arief yang menyampaikan bahwa Arief pernah kasih uang ke Marjani Rp450 juta di tanggal 2 November 2025 malam. Marjani membantah dengan tegas bahwa tidak pernah terima uang itu. Marjani berada di Pelawan di hari itu dan malamnya langsung ke rumah, tidak pernah ke kediaman gubernur," ungkapnya.

"Fakta ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Dani dan Arief. Dani ini memiliki kebiasaan berupaya cerdik dalam urusan serah terima uang. Misal pada fakta saat dia bohong ke Brantas Hartono saat terima Rp1 miliar. Dia bilang akan ada orang yang dia suruh, tapi rupanya di sidang baru ketahuan itu dirinya sendiri. Pola ini juga sama dengan saat dia bilang ke Arief, Marjani yang akan terima, padahal Marjani tidak pernah terima dan tidak berada di lokasi saat peristiwa itu," tambahnya.

Kemal memaparkan, Dani dan Arief, tidak dapat menunjukan bukti apa pun bahwa Marjanilah orang yang menerima uang yang disebutkan itu. 

"Anehnya, keterangan Dani dan Arief saja jauh berbeda. Dani bilang dia standby di kafe kediaman saat Marjani dan Arief ke parkiran, jarak 100 meter dan tak saling bisa melihat. Sedangkan Arief bilang Dani juga ikut jalan ke mobil. Lalu sebelum ke kediaman kata Dani dia video call dengan Arief dan menunjukkan wajah Marjani, ini dibantah keras Arief. Arief bilang tidak melihat wajah Marjani di video call. Dari keterangan Dani dan Arief yang berbeda ini saja, membuat kita semakin yakin, bahwa tidak mungkin Marjani terlibat. Diperkuat lagi Marjani tidak tahu menahu soal peristiwa ini," urainya.

Kemal menyebut, Arief seperti termakan omongan Dani M Nursalam, di mana seolah-olah Marjani yang mengambil uang.

"Polanya sama dengan Brantas Hartoni yang Rp1 miliar. Padahal Danilah pelakunya," pungkas Kemal.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.