Sitaan KPK Terhadap Silmy Karim: 2 Mobil Mewah Porsche, Perhiasan, Aliran Dana 366,7 M
Firmauli Sihaloho June 06, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terus berkembang.

Setelah dilakukan penahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dengan menggeledah kediaman Silmy.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari mobil mewah merek Porsche, sepeda motor Harley-Davidson, beberapa kendaraan lainnya, hingga koleksi perhiasan.

Proses penggeledahan di rumah Silmy Karim sendiri telah selesai dilakukan pada Jumat sore (5/6/2026), sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.

Dalam penggeledahan yang memakan waktu kurang lebih lima jam tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah tidak hanya membawa keluar deretan kendaraan mewah bernilai fantastis, tetapi juga menyita sejumlah perhiasan dan tumpukan mata uang asing (valas).

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK terlihat meninggalkan rumah yang berlokasi di Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut tepat pada pukul 19.02 WIB. 

Langkah pencarian alat bukti projustisia ini mendapat pengawalan super ketat dari aparat kepolisian, di mana satu kompi anggota Brimob bersenjata lengkap telah disiagakan mengamankan area rumah sejak rombongan penyidik tiba pada siang hari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan aset di kediaman tersangka merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara Warga Negara Asing (WNA).

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti di antaranya 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya," ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Dollar AS Menguat, Rupiah Merosot di Level Rp18.000, Ekonom: Artinya Kita Ini Sedang Sakit

Baca juga: Heboh Penemuan Mayat di Tepi Jalan Tapung Hulu Kampar, Jasad Terikat Kawat

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa tim penyidik juga menemukan tumpukan uang tunai, baik dalam bentuk rupiah maupun berbagai mata uang asing yang disimpan di dalam kediaman mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut.

"Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN. Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," jelasnya.

Berakhirnya proses penggeledahan ini ditandai dengan iring-iringan kendaraan sitaan yang menyita perhatian. 

Terpantau ada dua truk towing (penarik kendaraan) berwarna kuning yang keluar dari area kediaman tersangka. 

Truk towing pertama mengangkut sejumlah kendaraan roda dua yang diselimuti kain hitam. 

Sementara itu, truk kedua secara terbuka mengangkut koleksi kendaraan roda dua milik Silmy Karim, yang terdiri dari dua unit motor gede (moge) merek Harley Davidson, satu unit motor Ducati, serta berbagai jenis sepeda.

Selain kendaraan yang diangkut menggunakan truk, penyidik KPK juga membawa dua mobil mewah jenis sport bermerek Porsche berwarna merah dan silver, yang dikendarai langsung tanpa dinaikkan ke atas towing.

Langkah penyitaan aset secara besar-besaran ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman resmi dan penahanan delapan tersangka oleh KPK pada Kamis (4/6/2026) kemarin. 

Kasus pemerasan sistemik di Kementerian Hukum & HAM/Imipas periode 2022–2026 ini menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pergerakan dana mencurigakan sebesar Rp 366,7 miliar di 96 rekening milik 35 pegawai kementerian tersebut. 

KPK sendiri telah menemukan bukti penerimaan uang panas sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar dari pemohon layanan keimigrasian di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagai pejabat tinggi yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024, Silmy Karim diduga kuat berada di puncak rantai komando pemerasan ini. 

Uang pungli tersebut dikumpulkan melalui rekening pengepul dan dibagikan secara rutin setiap hari Jumat. 

Silmy disebut-sebut menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu. 

Untuk menyamarkan pembagian uang haram tersebut, para tersangka menggunakan sandi khusus, di mana jatah untuk pejabat tinggi seperti Silmy disandikan dengan istilah "malaikat".

Saat ini, Silmy Karim yang telah menyerahkan diri tengah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

Daftar lengkap delapan tersangka dalam perkara tersebut:

1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Juderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.

3. Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.

Harta Silmy Karim Meroket Capai Rp 234,5 Miliar

Selama 4 tahun, sehingga harta para tersangka kasus korupsi ini sudah menumpuk. 

Bahkan, mereka bisa membeli rumah dengan menggunakan emas batangan.

Salah satu tersangka korupsi adalah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. 

Dia mendapatkan jatah Rp 100 juta setiap hari Jumat. 

Dari tindakan kotornya ini, harta kekayaan Silmy meroket tajam. 

Dia telah mengumpulkan Rp 234,5 miliar, berdasarkan data LHKPN 2025. 

Penampilan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dengan rompi oranye tahanan KPK menjadi perhatian publik pada Kamis (4/6/2026).

Momen tersebut menandai penetapan status tersangka terhadap Silmy Karim setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Gedung KPK.

Sekitar pukul 08.36 WIB, Silmy keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan petugas KPK.

Sebelumnya, ia menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu pada Rabu (3/6/2026) malam.

Penahanan Silmy merupakan perkembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdul, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Di tengah kasus tersebut, publik turut menyoroti laporan harta kekayaan Silmy Karim yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan laporan periode tahun 2025 yang disampaikan pada Maret 2026, total kekayaan bersih Silmy Karim mencapai Rp234,59 miliar setelah dikurangi utang sekitar Rp8,99 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.