Gelontorkan Anggaran Rp 29,5 Miliar, Pemkab Aceh Tengah Cairkan Gaji ke-13 ASN
Mawaddatul Husna June 06, 2026 01:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah mulai mencairkan dana Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat sejak Jumat (5/6/2026).

Kebijakan ini direalisasikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai, menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra SE MSi menyatakan bahwa pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026.

“Alhamdulillah, dari sisi kesiapan anggaran dan administrasi di BPKK, proses pencairan sudah berjalan sejak kemarin (Jumat).

Langkah cepat ini juga merupakan instruksi langsung dari Bapak Bupati agar hak-hak ASN bisa segera diterima dan dimanfaatkan oleh keluarga,” kata Gunawan Putra saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

Gunawan menjelaskan, total anggaran yang  dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 untuk keperluan ini mencapai Rp 29.520.902.525. 

Disalurkan Secara Bertahap

Anggaran tersebut disalurkan secara bertahap ke rekening masing-masing dari total 6.334 penerima manfaat.

Berdasarkan data teknis dari BPKK Aceh Tengah, porsi anggaran terbesar diperuntukkan bagi 4.227 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total nominal mencapai Rp 21.523.953.707. 

Selanjutnya, dana sebesar Rp 7.851.056.100 dialokasikan untuk 2.075 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, sisanya disalurkan kepada 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dengan total Rp 133.945.845, serta dua pejabat Kepala Daerah (KDH) senilai Rp 11.946.873.

Gunawan memastikan bahwa seluruh tahapan mekanisme pencairan ini berjalan tertib dan mematuhi prinsip kehati-hatian anggaran. (***Alga Mahate Ara***)

Baca juga: Pembayaran PBB-P2 Kini Bisa Online via Aplikasi AcTion Bank Aceh, BPKK Imbau Warga Taat Pajak

Baca juga: BPKK dan Kejari Aceh Tengah Lakukan Pendampingan Penyusunan Aturan Pemungutan Retribusi TKA

Baca juga: Plt Kepala BPKK: Rp 2,1 Miliar Hasil Efisiensi Anggaran Difokuskan untuk Penanganan Bencana

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.