TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady (71), menilai berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sektor perhubungan dan infrastruktur belum menunjukkan adanya persoalan yang bersifat fundamental.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal agar berbagai kesalahan administratif dan tata kelola tidak terus berulang.
Disampaikan Hamka dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat membahas serapan anggaran, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, serta berbagai persoalan strategis di sektor transportasi nasional.
Pada awal penyampaiannya, Hamka memberikan apresiasi terhadap kinerja penyerapan anggaran kementerian yang dinilai berjalan sesuai jalur perencanaan.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya karena serapan anggaran menurut yang saya tahu berjalan normal. Serapannya bagus dan mudah-mudahan sampai akhir tahun sesuai dengan kurva S yang telah ditetapkan,” ujar Hamka, Sabtu (6/6/2026).
Meski demikian, perhatian utama legislator asal Sulawesi Selatan tersebut tertuju pada hasil pemeriksaan BPK yang masih menemukan sejumlah persoalan administratif di berbagai satuan kerja.
Menurut Hamka, setelah mencermati seluruh dokumen hasil pemeriksaan, hampir seluruh temuan dapat diselesaikan karena tidak menyangkut penyimpangan yang bersifat prinsipil.
“Saya sudah membaca mulai dari A sampai Z temuannya. Saya melihat tidak ada hal-hal yang sangat berat. Semua bisa diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Hamka menilai sebagian besar temuan BPK berkaitan dengan kelebihan pembayaran, kesalahan administrasi, hingga ketidakcermatan dalam pelaksanaan kontrak.
Karena itu, akar persoalan sesungguhnya terletak pada lemahnya fungsi pengendalian internal.
“Yang saya inginkan adalah seluruh inspektorat yang ada di internal kita, termasuk pengendalian internal, perlu ditingkatkan. Para inspektorat dan PPK harus dilatih dengan baik dan benar-benar memahami aturan,” katanya.
Pengendalian Bukan Sekadar Pengawasan
Dalam pandangannya, terdapat perbedaan mendasar antara fungsi pengawasan dan pengendalian yang selama ini kerap disamakan.
Hamka menegaskan pengendalian harus dilakukan sejak awal proses kegiatan berjalan, bukan hanya melakukan pemeriksaan setelah masalah terjadi.
“Pengendalian berarti mengikuti terus pelaksanaan pekerjaan supaya sesuai dengan arahan yang telah diberikan dan sesuai dengan aturan yang ada. Ini berbeda dengan pengawasan yang sifatnya melihat setelah kegiatan berjalan,” jelasnya.
Ia menilai penguatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), inspektorat, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi kerugian negara dan meningkatkan kualitas tata kelola proyek.
Dari hasil evaluasi tersebut, Hamka menyimpulkan bahwa perbaikan sumber daya manusia dan sistem pengendalian jauh lebih mendesak dibandingkan sekadar menindaklanjuti temuan satu per satu.
Tata Kelola PNBP Masih Menjadi Catatan
Selain pengendalian internal, Hamka juga menyoroti pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masih menjadi salah satu catatan dalam hasil pemeriksaan.
Ia meminta pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan maupun penggunaan PNBP agar lebih tertib dan akuntabel.
“Perlu diperbaiki tata kelola PNBP, baik penerimaan maupun penggunaannya. Ini memang menjadi salah satu temuan, tetapi menurut yang saya baca tidak ada hal-hal yang sangat prinsip,” ujarnya.
Menurut Hamka, pembenahan tata kelola PNBP harus dilakukan secara sistematis agar tidak menjadi masalah berulang yang terus muncul dalam laporan audit tahunan.
Investigasi Persoalan Perlintasan Sebidang
Di luar pembahasan laporan keuangan, Hamka memberikan perhatian khusus terhadap tingginya risiko kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Menurutnya, berbagai kecelakaan yang terjadi menunjukkan perlunya solusi permanen yang terencana dan didukung alokasi anggaran jangka panjang.
Ia menilai selama ini penyelesaian persoalan perlintasan sebidang sering kali dilakukan secara reaktif setelah terjadi kecelakaan besar atau setelah adanya instruksi khusus dari pemerintah pusat.
Karena itu, Hamka mendorong agar pemerintah mulai menyusun skema pembiayaan yang melekat secara permanen dalam kementerian terkait.
“Saya berharap ada satu terobosan untuk menetapkan anggaran khusus menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang,” katanya.
Menurutnya, pemerintah harus segera menentukan kementerian yang bertanggung jawab penuh terhadap program tersebut, apakah berada di bawah Kementerian Perhubungan atau Kementerian Pekerjaan Umum.
“Saya menginginkan bukan lagi mengandalkan Banpres setelah terjadi masalah. Program itu harus melekat pada kementerian, apakah Kementerian Perhubungan atau Kementerian PU,” tegas Hamka.
Dorong Masuk RPJMN Lima Tahun ke Depan
Lebih jauh, Hamka mengungkapkan dirinya akan membahas persoalan tersebut bersama Kementerian PPN/Bappenas dalam pembahasan perencanaan dan anggaran mendatang.
Ia mengusulkan agar program penanganan perlintasan sebidang dimasukkan secara khusus ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun ke depan.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu menargetkan penyelesaian secara sekaligus, namun harus memiliki peta jalan yang jelas dan terukur.
“Kalau memungkinkan, sebaiknya dianggarkan dalam RPJMN lima tahun ke depan. Mau diselesaikan dua atau tiga perlintasan sebidang setiap tahun tidak ada masalah, yang penting ada kepastian penyelesaian,” ujarnya.
Hamka menegaskan bahwa langkah tersebut akan jauh lebih efektif dibandingkan menunggu terjadinya kecelakaan yang kemudian memaksa pemerintah mengambil langkah darurat.
“Jangan sampai ada kecelakaan perlintasan sebidang lagi, kemudian kita kembali kawalahan dan bingung mencari solusi. Yang dibutuhkan adalah perencanaan yang permanen dan berkelanjutan,” pungkasnya.
DPR Dorong Reformasi Tata Kelola dan Keselamatan Transportasi
Sikap Hamka B Kady menunjukkan bahwa perhatian Komisi V DPR RI tidak hanya berfokus pada besarnya anggaran yang diserap kementerian, tetapi juga kualitas tata kelola dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Dari hasil evaluasi yang disampaikannya, terdapat dua agenda besar yang harus segera menjadi perhatian pemerintah, yakni penguatan sistem pengendalian internal untuk mencegah temuan berulang serta penyusunan program nasional penanganan perlintasan sebidang yang terencana dan berkelanjutan.
Kedua agenda tersebut dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memperkuat keselamatan transportasi publik di Indonesia.(*)