Polda Papua Ringkus Pelaku Curanmor dan Curat di Jayapura
Astini Mega Sari June 06, 2026 02:29 PM


Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026 kembali mengungkap kasus kejahatan konvensional di Kota Jayapura. 

Kali ini, tim berhasil membongkar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat), serta mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Sabtu (6/6/2026).

Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom mengungkapkan, informasi awal mengenai keberadaan pelaku diperoleh dari masyarakat di kawasan Pasar Inpres Dok IX, Distrik Jayapura Utara. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan Pengedar Ganja di Sentani, Dua WNA PNG Turut Ditahan

"Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengaitkan pelaku dengan tindak pidana, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam hasil curanmor di kawasan Pantai Hamadi, satu unit Honda Beat Sporty dari lokasi lain, serta satu unit speaker aktif merek Bayern yang merupakan hasil curat di Gereja Bethani Dok IX," jelasnya saat memberikan keterangan kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Sabtu.

Dalam kasus curat, pelaku diduga merusak grendel pintu gereja sebelum mengambil barang inventaris berupa speaker, laptop, dan telepon genggam.

Kerugian dalam kasus tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Sementara itu, kasus curanmor bermula ketika sepeda motor korban dibawa oleh rekannya dan mengalami kecelakaan tunggal di Ring Road, Jayapura Selatan.

"Ini miris sekali, jadi saat korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur kendaraan tersebut," ucapnya.

Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan.

“Operasi Sikat Cartenz 2026 tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pemulihan barang bukti serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Wabup Jayawijaya Rencanakan Sidak Pasca Curanmor dan Begal Semakin Marak

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya barang bukti tambahan maupun lokasi tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Papua dalam menekan angka kejahatan konvensional melalui Operasi Sikat Cartenz 2026.

Selain memberikan rasa aman, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas kondusif di wilayah Papua, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan nyaman. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.