Peran Eks Wamen Silmy Karim dalam Korupsi di Kementerian Imigrasi, Minta Jatah Bulanan dari WNA
Candra Isriadhi June 06, 2026 03:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Proses penggeledahan berlangsung cukup lama, yakni sekitar lima jam.

Penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan di kediaman Silmy Karim sekitar pukul 13.45 WIB dan baru menyelesaikannya pada pukul 19.00 WIB.

KASUS KORUPSI - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan, dari pejabat negara kini jadi sorotan publik.
KASUS KORUPSI - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan, dari pejabat negara kini jadi sorotan publik. (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Usai penggeledahan berakhir, aktivitas penyidik menarik perhatian warga dan awak media yang masih menunggu di sekitar lokasi.

Pasalnya, sejumlah kendaraan dari dalam garasi rumah Silmy Karim terlihat dibawa keluar dan langsung diamankan oleh petugas.

Dari pantauan di lokasi, empat unit sepeda motor yang ditutup menggunakan cover khusus diangkut menggunakan truk towing.

Baca juga: Deretan Kendaraan Mewah Silmy Karim, Porsche hingga Ducati Diamankan dari Garasi Eks Wakil Menteri

Sementara itu, satu truk towing lainnya membawa tiga unit motor gede (moge) serta delapan unit sepeda.

Tak hanya kendaraan roda dua, penyidik KPK juga membawa dua mobil mewah merek Porsche yang terparkir di rumah tersebut. Kedua kendaraan itu masing-masing berwarna merah marun dan silver.

Penyitaan kendaraan dalam jumlah besar itu menjadi salah satu hasil dari penggeledahan yang dilakukan selama berjam-jam di kediaman mantan pejabat tersebut.

Dengan demikian, total kendaraan yang disita oleh penyidik KPK dari rumah Silmy Karim mencapai 17 unit, terdiri dari sepeda motor, moge, sepeda, hingga mobil mewah.

Hingga penggeledahan selesai, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak KPK mengenai keterkaitan kendaraan-kendaraan yang disita tersebut dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

KENDARAAN SILMY - Belasan kendaraan diangkut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
KENDARAAN SILMY - Belasan kendaraan diangkut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Setelah penggeledahan usai, personel Brimob yang sebelumnya berjaga di depan rumah Silmy langsung meninggalkan lokasi.

Sementara itu, lampu-lampu di rumah Silmy Karim masih dibiarkan menyala. Beberapa orang terlihat masih berada di rumah tersebut.

Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).

Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu. 

Baca juga: Viral Terekam CCTV! Pria Misterius Nekat Bobol Toko di Buaran Pekalongan, Gagal Masuk Lalu Kabur

Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.

"Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Praktik kotor ini bermula saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal. 

Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak. 

WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan.

Peran Silmy Karim dan Kode Malaikat

MENYERAHKAN DIRI - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim saat diwawancarai di Studio Tribunnews.com, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023). (Tribunnews.com/IMANUEL NICOLAS MANAFE)

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024), merupakan salah satu aktor utama. 

Ia diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA.

Instruksi tersebut mengalir ke bawah melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang kemudian memerintahkan dua Kasubditnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk memungut biaya ekstra. 

Dalam pelaksanaannya, mereka berprinsip bahwa setiap klik ada harganya dalam memproses dokumen. 

Staf Subdit Izin Tinggal bernama Gusti Bernardiansyah kemudian memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai pengepul dana dari biro jasa maupun WNA secara langsung.

"Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah dari atas ke bawah serta aliran setoran uangnya dari bawah ke atas," kata Setyo.

Selama periode 2022–2026, uang haram yang terkumpul setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Uang tersebut rutin dibagikan kepada oknum di Kementerian Imipas setiap hari Jumat. 

Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan distribusi uang korupsi ini, komplotan tersebut menggunakan berbagai istilah rahasia. 

Sandi malaikat digunakan untuk menyebut jatah bagi para pejabat tinggi.

Mereka juga memakai kode pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk merepresentasikan aliran uang ke pihak-pihak tertentu.

Selain Silmy Karim, terdapat rentetan nama pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah yang turut dijerat hukum.

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam perkara tersebut:

1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Juderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.

3. Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.

(Tribunnewsmaker.com/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.