TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Langkah buronan kelas kakap kasus mega-korupsi e-KTP, Paulus Tannos, untuk menghindari jerat hukum Indonesia akhirnya menemui jalan buntu.
Pengadilan Tinggi Singapura secara resmi menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos guna menentang keputusan ekstradisinya ke Tanah Air, sekaligus membuka jalan lebar bagi pemulangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut sangat positif putusan yang diketuk oleh Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Aidan Xu, tersebut.
Putusan ini dinilai sebagai titik terang sekaligus perkembangan krusial dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi antarnegara.
Meski peninjauan yudisial telah ditolak, upaya memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut masih harus melewati serangkaian tahapan legal di pengadilan Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah putusan penolakan ini, proses akan berlanjut pada tahapan penentuan untuk memastikan ekstradisi bisa dieksekusi.
"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC [Attorney-General's Chambers] dan penasihat hukumnya Paulus Tannos," ungkap Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Committal hearing atau sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap dalam sistem peradilan pidana—terutama di negara dengan sistem hukum common law seperti Singapura—di mana hakim menentukan apakah barang bukti yang dikumpulkan jaksa cukup kuat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi
Budi menambahkan bahwa nasib Tannos akan ditentukan secara langsung dalam rangkaian persidangan tersebut.
"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan," jelasnya.
Kendati posisi Tannos saat ini semakin terpojok, Budi menegaskan bahwa sistem peradilan Singapura masih memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan pembelaan terakhir sebelum benar-benar diterbangkan ke Jakarta.
"Sesuai Extradition Act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," imbuh Budi.
Dengan adanya tahapan tersebut, KPK terus memantau prosesnya dengan harapan ekstradisi dapat segera dituntaskan agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.
Sebelumnya, dalam persidangan di Singapura, Tannos melalui tim pengacaranya berupaya melawan dengan berdalih bahwa proses ekstradisinya cacat prosedur.
Tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini menuduh Menteri Hukum Singapura bertindak diskriminatif dan melanggar Undang-Undang Ekstradisi karena tidak meminta pendapatnya terlebih dahulu sebelum menyetujui permohonan ekstradisi dari Jakarta.
Namun, seluruh argumen pembelaan tersebut dimentahkan secara telak oleh pengadilan.
Hakim Aidan Xu menyatakan bahwa sertifikasi dari Jaksa Agung Indonesia serta kelengkapan surat perintah penangkapan telah sepenuhnya memenuhi persyaratan perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia.
Terkait tuntutan Tannos agar Menteri Hukum Singapura berdiskusi dengannya terlebih dahulu, Hakim Xu menilai permintaan itu sangat tidak masuk akal.
Menurut pengadilan, tindakan meminta pendapat kepada buronan sama halnya dengan memberikan sinyal peringatan dini yang justru akan memicu tersangka untuk kembali melarikan diri.
Hakim juga merujuk pada keterangan dari staf khusus Kementerian Hukum Singapura, Neo Eng Hong, yang membeberkan fakta bahwa kasus e-KTP dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Selain itu, masa kedaluwarsa tuntutan hukum pidana Tannos di Indonesia terbukti masih berlaku hingga beberapa tahun ke depan.
Penolakan dari Hakim Xu ini ibarat efek domino yang langsung menghancurkan seluruh benteng pertahanan hukum Tannos.
Gugatan tambahan berupa peninjauan kembali atas status penahanan daruratnya, di mana Tannos meminta dibebaskan dengan alasan telah melewati batas waktu penangkapan 45 hari, otomatis ikut rontok akibat gagalnya pembuktian awal (prima facie) pada gugatan utama.
Kini, rekam jejak pelarian sang buronan dipastikan segera berakhir.
Sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Oktober 2021, Tannos diketahui telah menggunakan berbagai taktik manipulatif untuk mengelabui aparat, termasuk mengganti namanya menjadi Thian Po Tjhin dan bersembunyi di balik paspor negara Afrika Barat, Guinea-Bissau.
Pelarian pelik itu akhirnya terhenti ketika otoritas penegak hukum Singapura (CPIB) menangkapnya pada 17 Januari 2025 lalu.