Janda Anak 5 Ternyata Ibu dari Bayi Laki-laki yang Dibuang di Juwana Pati
muh radlis June 06, 2026 02:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kasus penemuan bayi laki-laki yang menggegerkan warga Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, akhirnya menemukan titik terang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup di sebuah gang sempit.

Pelaku berinisial AI (35), warga Kecamatan Juwana, ditangkap saat berada di sekitar SMA Negeri 1 Juwana pada Jumat (5/6/2026) siang.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa perempuan tersebut merupakan ibu kandung bayi yang sebelumnya ditemukan warga.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti yang mengarah kepada pelaku.

"Statusnya janda anak empat. Bayi yang dibuang ini anak kelima," kata Kompol Dika saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Lansia Tewas Ditabrak Pengendara Motor Bawa Pil Koplo

 

Pelaku Masih Diperiksa Intensif

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berstatus janda.

Polisi menyebut perempuan tersebut telah memiliki empat anak yang saat ini masih menempuh pendidikan di berbagai jenjang sekolah, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas.

Meski pelaku telah diamankan, penyidik masih terus mendalami motif di balik dugaan penelantaran bayi tersebut.

Menurut Kompol Dika, pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena pelaku belum memberikan banyak keterangan, termasuk terkait identitas ayah biologis bayi.

"Saat ini masih didalami oleh penyidik dari PPA terkait motif dari pelaku. Sampai saat ini (pelaku) masih diinterogasi dan pelaku masih bungkam terkait hal tersebut (siapa ayah biologis bayi-red.)," jelasnya.

 

Bayi Ditemukan Warga dalam Kantong Belanja

Kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026) ketika seorang warga menemukan sebuah kantong belanja yang tergeletak di Jalan Kamboja Gang 1, Desa Growong Kidul.

Karena merasa curiga, warga kemudian memeriksa isi kantong tersebut bersama warga lainnya.

Mereka terkejut saat mengetahui di dalam kantong terdapat seorang bayi laki-laki yang baru lahir.

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan segera mendapatkan pertolongan dari warga serta petugas terkait.

Polisi memastikan bayi yang ditemukan memiliki berat badan sekitar 3,8 kilogram dengan panjang tubuh 50 sentimeter.

Saat ini bayi tersebut berada dalam penanganan tenaga kesehatan dan mendapat pendampingan dari instansi terkait.

"Bayi tersebut sudah dititipkan di Dinsos dan Puskesmas Juwana," terangnya.

Kompol Dika juga mengungkapkan bahwa telah ada sejumlah warga yang menyatakan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut.

Namun seluruh proses terkait pengasuhan dan kemungkinan adopsi akan ditangani sesuai prosedur oleh Dinas Sosial.

Atas dugaan perbuatannya, AI dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penelantaran anak.

Penyidik menerapkan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 305 KUHP terkait penelantaran anak di bawah usia tujuh tahun yang memiliki ancaman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.