15 Orang Petugas Parkir di Denpasar Terjaring Sidak, Terungkap Ada yang Tidak Resmi
Aloisius H Manggol June 06, 2026 03:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denlasar menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap petugas parkir yang bertugas di kawasan jalan umum.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan parkir di Kota Denpasar. 

Sidak ini menyasar kawasan Lapangan Puputan Badung, Jalan Kamboja, Jalan Ahmad Yani, Jalan Marlboro, kawasan Monang Maning, hingga Jalan Diponegoro.

Baca juga: Dewi Temukan Putrinya Tewas Mengenaskan di Dalam Rumah, Banyak Luka Bacok dan Jari Patah

Dalam sidak ini ditemukan sedikitnya 15 petugas parkir yang melakukan pelanggaran.

"Kegiatan ini merupakan langkah cepat kami menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan," kata Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawa, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kelima belas yang terjaring ini terdiri atas 12 petugas parkir tidak mengenakan seragam resmi Perumda BPS saat bertugas.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Pembunuhan di Jepang: Agung Tikam Perut Sri Rahayu Berkali-kali Hingga Tewas

Selain itu, dua petugas masih menggunakan karcis parkir tahun 2025 yang seharusnya sudah tidak berlaku dan wajib diganti dengan karcis resmi tahun 2026. 


Selain itu, juga ditemukan seorang petugas parkir yang belum terdaftar secara resmi sebagai petugas Perumda BPS.


Putrawan menambahkan, sidak tidak hanya menyasar penggunaan seragam dan karcis resmi, tetapi juga mengecek kepatuhan petugas terhadap standar operasional prosedur (SOP).


Serta keamanan area parkir, hingga optimalisasi pendapatan parkir yang menjadi sumber pendapatan perusahaan daerah.


Temuan masih adanya petugas tanpa seragam resmi dan penggunaan karcis yang tidak sesuai ketentuan dinilai berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat terhadap legalitas petugas di lapangan. 


Kondisi tersebut juga membuka ruang munculnya praktik parkir liar yang selama ini kerap dikeluhkan warga.


Terhadap petugas yang melakukan pelanggaran, Perumda BPS saat ini masih memberikan pembinaan. 


Sementara petugas parkir yang belum terdaftar langsung diarahkan untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut agar area yang dijaganya dapat ditata menjadi pos resmi Perumda BPS.


"Untuk saat ini sanksinya masih berupa pembinaan. Namun apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran yang sama, akan diberikan peringatan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku," kata Putrawan.


Pihaknya mengaku akan terus melakukan pengawasan dan ke depan, sidak serupa akan dilakukan secara berkala. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.