Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran mencatat sebanyak 52 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi selama periode Maret hingga Mei 2026.
Baca juga: Truk Fuso dan Suzuki Carry Adu Banteng di Pesawaran, 1 Terbalik 1 Masuk Parit
Atas angka kasus kecelakaan tersebut, Sat Lantas Polres Pesawaran gencar melakukan patroli di jam rawan hingga penyuluhan kepada para pengemudi.
Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Suarjono Suryaningrat mengatakan, dari jumlah kasus kecelakaan itu tercatat lima orang meninggal dunia, lima orang mengalami luka berat, dan 44 orang mengalami luka ringan.
"Kerugian material akibat kecelakaan mencapai Rp127,8 juta,” ujar AKP Suarjono, Sabtu (6/6/2026).
Diungkap Suarjono, terdapat sejumlah titik yang masuk kategori rawan kecelakaan di Kabupaten Pesawaran.
Lokasi tersebut antara lain Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kilometer 14 di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan.
Lalu wilayah Sukabanjar, Desa Dantar, Kecamatan Padang Cermin, dan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng.
Menurutnya, faktor penyebab kecelakaan masih didominasi oleh kesalahan manusia (human error). Selain itu kondisi kendaraan seperti rem blong, dan kendaraan yang hilang kendali atau out of control.
“Korban kecelakaan paling banyak berasal dari kelompok usia produktif, yakni antara 15 hingga 40 tahun,” ujarnya.
Untuk menekan angka kecelakaan, Satlantas Polres Pesawaran terus melakukan berbagai upaya preventif dan edukatif.
Langkah tersebut meliputi patroli rutin pada jam-jam rawan kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran lalu lintas, pemasangan rambu-rambu imbauan di daerah rawan kecelakaan, hingga penyuluhan kepada para pengemudi melalui program Polisi Lalu Lintas ( Polantas) Menyapa.
Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas sejak dini kepada pelajar mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA. Kegiatan safety riding bagi pengemudi dan komunitas kendaraan bermotor juga terus digencarkan.
“Kami juga memasang Barcode Janji Jaga di titik-titik rawan yang membutuhkan kehadiran polisi agar masyarakat lebih mudah berinteraksi dan menyampaikan informasi terkait situasi lalu lintas,” jelasnya.
Suarjono mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Pengendara diwajibkan menggunakan helm berstandar SNI dan sabuk pengaman saat berkendara. Serta tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melawan arus, tidak menggunakan knalpot brong, tidak berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak melakukan balap liar.
Orang tua juga diminta tidak mengizinkan anak-anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berkendara dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol, tidak menggunakan TNKB palsu, serta tidak mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL),” tegasnya.
Ia berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di Kabupaten Pesawaran.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)