Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Petugas Polres Indramayu membekuk puluhan pengedar narkoba hingga obat keras terbatas (OKT) selama kurun April - awal Juni 2026.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, jumlah pengedar narkoba hingga OKT yang dibekuk pada periode itu mencapai 30 orang, dan empat di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Menurut dia, penangkapan puluhan tersangka tersebut juga merupakan hasil pengungkapan 25 kasus peredaran gelap dan OKT di wilayah hukum Polres Indramayu, Kabupaten Indramayu, dalam dua bulan terakhir.
Baca juga: 25 Kasus Narkoba Diungkap di Majalengka pada Januari - Mei 2026, dari Sabu sampai Tembakau Sintetis
"Totalnya, kami mengamankan 30 tersangka yang terdiri dari 26 pengedar narkoba hingga OKT, dan empat pengguna," ujar Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (6/6/2026).
Ia mengatakan, dari 25 kasus itu mencakup 15 kasus peredaran gelap sabu-sabu, dua kasus tembakau sintetis, dan delapan kasus lainnya berkaitan penyalahgunaan OKT.
Pihaknya mengakui, terdapat 18 tersangka kasus sabu-sabu dan dua di antaranya perempuan, dua tersangka kasus tembakau sintetis, serta 10 tersangka penyalahgunaan OKT yang terdiri dari delapan laki-laki hingga dua perempuan.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka, di antaranya, 129,68 gram sabu-sabu, empat butir ekstasi, 1.113 butir tramadol, 1.868 butir hexymer, 210 butir dextro, dan 156 butir obat keras jenis lainnya.
"Kami juga turut mengamankan 27 unit ponsel, uang tunai Rp 1,7 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu hingga OKT, timbangan digital, tujuh unit sepeda motor, dan lainnya," kata Mochamad Fajar Gemilang.
Baca juga: Peredaran Narkoba Lintas Wilayah di Karawang Dibongkar, Polisi Sita 1 Kg Sabu, 2 Kurir Ditangkap
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, rata-rata modus para tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut ialah menggunakan sistem tempel di lokasi yang telah disepakati pembelinya.
Selain itu, para tersangka juga mengakui biasa mengedarkan narkoba hingga OKT di 17 kecamatan di Kabupaten Indramayu yang mencakup Kecamatan Indramayu, Sindang, Bongas, Cantigi, Krangkeng, dan lainnya.
"Tersangka peredaran narkoba yang barang buktinya lebih dari lima gram diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup, sedangkan yang di bawah lima gram dan kasus OKT ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Mochamad Fajar Gemilang.