TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (4/6).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan rencana peraturan daerah yang disusun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki kesesuaian peraturan-peraturan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola aset daerah yang semakin dinamis.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat Asih Kurniasih selaku pemrakarsa, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kelompok Kerja 4 Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam forum tersebut, peserta rapat membahas secara komprehensif substansi perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur pengelolaan barang milik daerah.
Pengelolaan BMD merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan hingga penghapusan aset daerah.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan regulasi tersebut mampu memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
Selain itu, perubahan perda juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan aset yang menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Tekankan Tindak Lanjut Pelayanan Publik dan Penyelesaian LKjIP Semester I Tahun 2026
Dalam rapat tersebut juga dibahas pentingnya sistem inventarisasi aset daerah agar seluruh barang milik daerah dapat tercatat secara tertib dan akurat.
Pengelolaan aset yang dinilai baik menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah sekaligus mencegah potensi infrastruktur serta hilangnya aset milik pemerintah daerah.
Melalui proses harmonisasi ini, berbagai masukan dan penyempurnaan yang disampaikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar guna memastikan materi muatan rencana peraturan daerah selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah yang baik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional.
“Barang milik daerah merupakan aset strategis yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap regulasi yang mengatur pengelolaan aset daerah perlu disusun secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa proses harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah secara nyata.
“Melalui harmonisasi, kita memastikan bahwa substansi pengaturan yang terbentuk benar-benar implementasi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta mampu mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih optimal dan akuntabel. Pada akhirnya, tujuan utama yang ingin dicapai adalah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat pengharmonisasian ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (*)