TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meninjau kontainer-kontainer impor yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Purbaya datang pukul 10.30 WIB dia mengenakan batik lengan panjang dibalut rompi hitam bertuliskan Bea Cukai.
Baca juga: Istana Tepis Rumor Reshuffle Purbaya dan Gubernur BI: Siapa yang Mau Ganti?
Dia datang didampingi oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Mereka memeriksa barang-barang impor yang berada di Long Room Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Pelabuhan Tanjung Priok.
Barang-barang impor ini diketahui masuk jalur merah, artinya harus dilakukan pengecekan oleh Bea Cukai terlebih dahulu untuk memastikan barang itu sesuai dengan pengirimannya.
Sebelumnya, pada Jumat (5/6/2026) kemarin, Purbaya mengatakan akan meninjau beberapa kontainer yang macet di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kalau besok ada yang mau ikut, ikut saya ke pelabuhan. Besok jam 10 pagi nanti kita atur, kita beresin sekalian di situ kalau dia pejabatnya enggak bisa beresin kita pindahin langsung besok juga. Tapi kalau dia bisa perbaikin ya sudah," ujar Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat.
Sebagai informasi, dalam proses kepabeanan di Indonesia, barang impor yang masuk akan melalui sistem manajemen risiko yang menentukan apakah barang masuk jalur hijau, kuning, atau merah. Tujuannya untuk mempercepat barang berisiko rendah dan memperketat pengawasan barang berisiko lebih tinggi.
Jalur hijau diberikan kepada importir atau barang yang dinilai berisiko rendah. Cirinya, barang dapat segera dikeluarkan setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Baca juga: Purbaya dan Feri Amsari Bersilang Pendapat tentang Prabowo Nomboki Biaya Kunker ke LN
Tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang secara rutin.
Pemeriksaan lebih fokus pada dokumen dan bisa dilakukan setelah barang keluar (post-audit).
Jalur kuning, berarti ada kebutuhan untuk memeriksa dokumen lebih mendalam sebelum barang keluar. Cirinya, dokumen impor diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Umumnya tidak ada pemeriksaan fisik barang, kecuali jika ditemukan indikasi tertentu. Barang baru bisa keluar setelah verifikasi dokumen selesai.
Sementara jalur merah adalah pengawasan paling ketat. Pada jalur ini, pemeriksaan dokumen dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan fisik barang juga dilakukan sebelum barang dapat dikeluarkan. Petugas dapat membuka kontainer atau paket untuk mencocokkan isi dengan dokumen.