SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU Kabupaten OKU Timur, Sunarko, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 yang digelar di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan Sunarko terbukti memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang wanita berinisial RJ yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Baca juga: Anggota KPU OKU Timur Sunarko Dipecat DKPP, Ini 5 Nama Calon Penggantinya yang Tunggu Proses PAW
Fakta persidangan mengungkap, Sunarko dan RJ tinggal bersama di sebuah rumah indekos selama periode April hingga Agustus 2025. Saat itu, Sunarko masih berstatus sebagai suami dalam pernikahan yang sah.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menilai tindakan tersebut mencederai integritas penyelenggara pemilu dan merusak kehormatan lembaga.
“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku anggota penyelenggara pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU,” ujarnya dalam sidang putusan.
Tak hanya itu, DKPP juga menemukan pelanggaran lain yang memperberat sanksi terhadap Sunarko. Ia terbukti melakukan pungutan liar kepada lima calon anggota PPK pada proses seleksi Pilkada 2024, termasuk kepada RJ.
Total uang yang dipungut mencapai Rp5 juta dan disebut sebagai “uang komitmen” setelah peserta dinyatakan lolos menjadi anggota PPK.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sekaligus etika penyelenggara pemilu karena menyalahgunakan kewenangan jabatan.
“DKPP menilai tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” katanya.
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, DKPP menilai Sunarko tidak lagi layak mempertahankan jabatannya sehingga dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap.
Sementara itu, Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, KPU OKU Timur kini menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi kewenangan KPU RI.
“Untuk calon pengganti atau PAW itu kewenangannya ada di KPU RI. Kami menunggu keputusan siapa yang nantinya ditetapkan untuk menggantikan posisi Sunarko,” kata Denis, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, terdapat lima nama yang berpeluang menggantikan Sunarko berdasarkan hasil seleksi sebelumnya, yakni Eko Dedi Atmaja, Joko Triwantoro, Oktamal Mahfudi, Apriandi, dan Ifran.
Selain itu, KPU OKU Timur juga akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Divisi Teknis yang sebelumnya dijabat Sunarko agar tahapan administrasi kepemiluan tetap berjalan normal, termasuk pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).