Guru SMK di Palembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Korban Rp93 Juta Lewat Arisan dan Investasi
Welly Hadinata June 06, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang karyawan swasta di Kota Palembang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Polrestabes Palembang setelah mengalami kerugian hingga Rp93 juta akibat arisan dan investasi yang diduga bermasalah.

Korban berisial SAA (29), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, melayangkan laporan resmi ke Polrestabes Palembang pada Senin (2/6/2026) sekitar pukul 14.07 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1783/VI/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, korban melaporkan seorang perempuan berinisial DL terkait dugaan penipuan yang berkedok arisan dan investasi.

Dalam laporannya, korban mengaku pertama kali mentransfer uang sebesar Rp5,1 juta pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 20.18 WIB ke rekening Bank Mandiri yang disebut milik terlapor.

Dana tersebut disetorkan untuk mengikuti program arisan yang dikelola terlapor.

Korban menyebut terlapor menjanjikan pencairan dana arisan dalam jangka waktu tertentu.

Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, dana tersebut tak kunjung diterima.

"Modusnya bikin arisan menurun. Dari awal arisan, terlapor selalu get atau dapat arisan pertama. Lalu setelah arisan mulai berjalan, ia mendadak memberhentikan arisan dengan alasan tertentu tanpa mengembalikan uang yang sudah disetor. 

Selain itu, terlapor juga masih menagih di beberapa member yang tidak mengetahui kalau arisan sudah stop di tengah jalan.

Kemudian, ia akan membuat arisan baru lagi,"ujar pelapor kepada Sripoku.com.

Tak hanya mengikuti arisan, korban juga mengaku menanamkan modal investasi kepada terlapor dengan harapan memperoleh keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

Seiring berjalannya waktu, korban diketahui telah beberapa kali mentransfer dana kepada terlapor.

Total uang yang telah disetorkan untuk keperluan arisan dan investasi disebut mencapai Rp93 juta.

Namun hingga kini, korban mengaku belum menerima pengembalian modal maupun keuntungan investasi yang dijanjikan. Dari situlah korban mulai menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan.

"Selain saya, ada 9 orang yang terdata yang saya tahu menjadi korban dari penipuan arisan dan investasi yang dibuat oleh DL.

Rinciannya kerugiannnya pun berbeda-beda dan kalau ditotal mencapai Rp165.300.000.," lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp93 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, korban berharap dana yang telah disetorkannya dapat segera dikembalikan.

Baca juga: Breaking News : Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Enim, Ada Luka di Kepala

"Harapan saya dari kasus ini, DL segera mengembalikan uang kami. Karena itu uang yang sudah kami cari dengan susah payah," ujar korban.

Korban juga berharap pengalaman yang dialaminya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti program arisan maupun investasi yang ditawarkan pihak lain.

Selain itu, korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.

Menurut korban, hingga saat ini terlapor masih diduga menawarkan dan mengajak masyarakat untuk mengikuti program arisan yang dikelolanya.

"Kami berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami khawatir apabila kegiatan tersebut masih berjalan, akan muncul korban-korban lainnya," ungkapnya.

Dijelaskan SAA, terlapor selalu marah jika uang yang menjadi hak mereka ditagih. Bahkan korban juga sudah berusaha menemui terlapor di rumahnya namun hasilnya nihil.

Sikap terlapor yang dinilai tidak memiliki itikad baik inilah yang membuat korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Kasus itu dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.