Surat Sita Eksekusi Terbit Mendadak, Kuasa Hukum Ahli Waris Izak Soplanit Pertanyakan Dasarnya
Mesya Marasabessy June 06, 2026 06:44 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

Kuasa hukum ahli waris, Nimbrod Renir Soplanit, menilai surat yang diterimanya pada Sabtu (6/6/2026) itu terkesan diterbitkan secara mendadak dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihaknya untuk mengajukan keberatan.

Padahal, kata Nimbrod, hingga kini permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan pihaknya sejak 29 April 2026 belum juga diproses oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam surat tersebut yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Baca juga: Piala Dunia 2026, Kapolsek Sirimau: NKRI Harga Mati Tapi Saya Fans Berat Jerman

Baca juga: Ketua DPRD Ambon Apresiasi Pemkot Gelar Pawai Damai Sambut Piala Dunia 2026

"Kami menilai pengadilan terkesan terburu-buru karena tidak memberikan waktu yang cukup bagi kami untuk menyampaikan sanggahan. Selain itu, dalam surat tersebut tidak dijelaskan sita eksekusi itu dilakukan atas permohonan siapa," katanya.

Nimbrod menjelaskan, permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan ahli waris Izak Baltazar Soplanit sebenarnya telah dilengkapi berbagai dokumen pendukung yang menurutnya memenuhi syarat hukum.

"Menurut saya dokumen yang kami masukkan sebagai pertimbangan dalam eksekusi lanjutan sudah lengkap," tegasnya.

Surat pernyataan tertanggal 8 Juni 2022 itu berisi kesanggupan untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris Izak Baltazar Soplanit sesuai kesepakatan bersama. 

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, para pihak menyatakan bersedia dilakukan proses eksekusi.

"Karena sampai sekarang persoalan itu tidak pernah diselesaikan, maka kami mengajukan eksekusi lanjutan. Ini merupakan kelanjutan dari proses eksekusi sebelumnya yang belum tuntas," ujarnya.

Tak hanya mempertanyakan dasar penerbitan surat sita eksekusi, Nimbrod juga kembali menyoroti perubahan status perkara Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon.

Menurutnya, sejak dilaksanakannya konstatering pada 3 Juni 2025 hingga 3 Juni 2026, status perkara tersebut tercatat sebagai "Objek Eksekusi Tidak Jelas".

Pada kolom keterangan lainnya juga disebutkan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena terdapat dua putusan pada objek sengketa yang sama serta adanya surat keberatan dari Pemerintah Kota Ambon.

Namun belakangan, status tersebut berubah menjadi "Ditangguhkan karena ada upaya hukum" dengan keterangan adanya Peninjauan Kembali kedua Nomor 51 PK/Pdt/2025.

"Keterangan itu menurut kami sangat tidak masuk akal karena perkara tersebut merupakan PK pertama yang diajukan oleh ahli waris Izak Baltazar Soplanit, bukan PK kedua," kata Nimbrod.

Ia menjelaskan, putusan PK Nomor 51 PK/Pdt/2025 bahkan telah diputus pada Maret 2025 dan menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan saat pelaksanaan konstatering perkara tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, membenarkan bahwa surat somasi dan keberatan administratif yang diajukan kuasa hukum ahli waris telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi.

Menurut Yefri, pengadilan masih melakukan pengecekan terhadap tahapan eksekusi yang pernah berjalan serta status perkara yang dipersoalkan.

Polemik ini kembali menyoroti transparansi pengelolaan data perkara dan pelaksanaan eksekusi di lingkungan Pengadilan Negeri Ambon, terutama karena informasi dalam SIPP menjadi rujukan utama masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.