TRIBUN-MEDAN.com - Oknum anggota Kodim 0602/Serang, Kopda RI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten, Bripda M Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani.
Kopda RI diduga melakukan penganiayaan bersama 10 orang debt collector saat menarik kendaraan yang menunggak milik salah satu korban di Jalan Raya Serang-Cilegon, Drangong Taktakan, Kota Serang pada Selasa (2/6/2026).
Bripda Fajar mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan, sedangkan Bripda Ahmad mengalami pendarahan pada bagian hidung dan kaki serta dislokasi bahu kiri.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah diamankan, hari Kamis (4/6/2026)," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, Sabtu (6/6/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang, Kopda RI ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah ditetapkan, Denpom Serang melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Jadi tahan sementara," ujar dia.
Penyidik, lanjut Mahmuddin, telah mengamankan barang bukti satu unit ponsel milik tersangka.
Sedangkan untuk kampak yang diduga menjadi alat untuk menganiaya korban masih didalami.
Ia menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan transparan dan terbuka.
Sebab, lanjut Mahmuddin, institusi tidak ada mentolerir apapun tindakan prajurit yang bertentangan dengan aturan hukum maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
"Penanganan proses hukum tentu akan transparan dan terbuka," kata dia.
Kodam III/Siliwangi mengungkap kronologi awal keterlibatan Kopda RI dalam penganiayaan dua anggota Brimob Polda Banten di Jalan Raya Serang-Cilegon, kawasan Drangong, Kota Serang.
Penganiayaan dipicu perselisihan terkait upaya penarikan paksa sebuah kendaraan.
Kolonel Mahmuddin menjelaskan, insiden bermula saat rekan Kopda RI yang berprofesi sebagai debt collector hendak menarik paksa mobil milik korban.
Korban diketahui merupakan anggota Satuan Brimob Polda Banten, Bripda M Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani.
Penolakan terhadap penarikan kendaraan tersebut memicu adu mulut yang kemudian berkembang menjadi keributan.
"Kopda RI berada di lokasi karena rekannya yang menjadi debt collector terlibat perselisihan," kata Mahmuddin, Kamis (4/6/2026).
Menurut Mahmuddin, Kopda RI awalnya mendatangi lokasi untuk melerai keributan yang terjadi.
Namun situasi semakin memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.
Mahmuddin menyebut Kopda RI diduga terpancing emosi setelah melihat rekannya terlibat pemukulan dengan korban.
"Karena ada perselisihan di situ, dia (awalnya) untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan itulah, dia ikut mukul," ujar Mahmuddin.
Ia mengatakan, saat kejadian Kopda RI mengaku tidak mengetahui bahwa korban yang dipukul merupakan anggota kepolisian.
Meski demikian, Mahmuddin menegaskan tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Terkait dugaan Kopda RI menjadi pelindung atau beking debt collector, Mahmuddin mengatakan hal itu masih didalami dalam proses hukum yang berlangsung di Denpom III/Serang.
"Seandainya dia nanti terbukti melakukan, atau mungkin dia sebagai salah satu backing terhadap debt collector, tetap kita akan melakukan pemrosesan. Kita enggak menolerir siapa pun juga," tegas Mahmuddin.
Sebelumnya, sebanyak 10 debt collector diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten tersebut.
Dari jumlah itu, empat orang telah ditangkap, sementara enam lainnya telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran polisi. (*/tribunmedan.com)