Viral Foto Polisi Diduga Minta Duit, Kapolresta Janji Selidiki
Kiki Novilia June 06, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pontianak - Oknum Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengendara yang sedang melintas.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengakui dugaan pelanggaran terjadi pada jam rawan pengawasan, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Pihaknya sontak menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji untuk melakukan penyelidikan. Terlebih insiden tersebut terekam kamera dan viral di sosial media. 

“Begitu kami mendapatkan informasi yang ramai di media sosial, saya langsung memerintahkan Kasi Propam melakukan penyelidikan," katanya dikutip dari Kompas, Sabtu (6/6/2026). 

"Dari hasil awal ditemukan ada salah satu anggota kami yang diduga melakukan pelanggaran,” sambung dia.

Baca juga: Viral Polisi di Lampung Tangkap Begal saat Hajatan, Ada Jeritan Histeris Mama Saya Pingsan!  

Menurut dia, anggota yang diduga terlibat kini telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.

Endang menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan personel, terutama dalam pelaksanaan tugas pelayanan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Endang juga meminta masyarakat aktif mengawasi kinerja anggota kepolisian di lapangan.

Warga dipersilakan merekam dan melaporkan setiap tindakan yang diduga melanggar aturan agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Saya mempersilakan seluruh warga menggunakan handphone untuk mendokumentasikan jika menemukan anggota Polresta Pontianak yang melakukan penyimpangan. Silakan laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Endang.

Ia menegaskan seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas harus mengacu pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Saya sudah memerintahkan tidak ada lagi penyimpangan terkait penegakan hukum lalu lintas. Semua harus menggunakan ETLE. Tidak diperbolehkan anggota melakukan tindakan yang menyimpang,” tegas Endang.

Jika terbukti bersalah, oknum anggota tersebut dapat dijatuhi sanksi mulai dari demosi, penempatan khusus (patsus), hingga sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Endang juga memastikan pengawasan internal akan diperketat. Propam diminta meningkatkan pemantauan terhadap personel yang bertugas di lapangan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.