Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) tampaknya bakal menyeret banyak nama baru dari panggung elit negeri ini.
Baca juga: Nanik Akhirnya Muncul Usai Jadi Kepala BGN, Langsung Ubah Target Penerima MBG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mulai 'bernyanyi' dari balik jeruji besi dan siap membongkar keterlibatan puluhan orang lainnya, termasuk sejumlah tokoh besar yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, kubu Sony blak-blakan menyebut bahwa ada lebih dari 30 orang yang sebenarnya masuk dalam pusaran kasus ini.
Nyanyian ini dipastikan bakal membuat konstelasi penanganan kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung) kian memanas, menyusul penahanan Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sebelumnya.
Elza menuturkan, daftar hitam itu dibongkar langsung oleh kliennya. Bahkan, seluruh jejak digital berupa nama, ruang percakapan, hingga persekongkolan jahat tersebut tersimpan rapi di dalam ponsel milik Sony yang kini sudah disita oleh tim penyidik korps adhiyaksa.
"(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik," ungkap Elza seperti dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026), dilansir Tribunnews.com.
Kubu Sony pun mendesak agar Kejagung segera memanggil nama-nama yang ada di dalam ponsel tersebut. Dari sana, nantinya akan terungkap terang benderang koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mana saja yang diperjualbelikan, sekaligus siapa saja dalang dan makelar yang bermain di belakangnya.
Elza sendiri tidak menampik bahwa kliennya merupakan pejabat yang memegang otoritas penuh untuk mengawasi dan memegang akses masuk ke sistem pengajuan pembangunan dapur SPPG.
Namun, karena animo pendaftaran dari masyarakat dan pengusaha sangat membeludak, situs resmi pendaftaran tersebut terpaksa ditutup sementara.
"Sehingga, siapa yang menginginkan itu (kuota SPPG), masuk dalam proses itu dan animonya kan banyak dan sangat berlebihan, akhirnya ditutuplah itu," jelas Elza menceritakan pelik pelacakan sistem di internal BGN.
Setelah situs resmi digembok, akun pribadi milik Dadan dan Sony kemudian dibuka demi mengakomodasi sisa permintaan. Kendala baru pun muncul.
Selain banyak peminat yang berguguran karena tidak kuat modal, mengingat biaya membangun satu dapur sehat mencapai Rp1,5 hingga Rp2 miliar, ada desakan kuat dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta proyek ini dikebut secepat mungkin.
Di tengah situasi serbacepat itulah, Sony akhirnya mengambil jalan pintas dengan menunjuk langsung pihak-pihak yang dianggap punya modal kuat untuk membangun SPPG.
Sialnya, kepercayaan itu justru disalahgunakan. Pihak yang ditunjuk tersebut diduga ogah mendirikan dapur, melainkan malah memperjualbelikan kuota izin operasionalnya kepada pihak ketiga demi meraup untung pribadi.
Elza berkilah bahwa kliennya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai praktik culas jual-beli izin tersebut sejak awal, dan baru sadar setelah menerima laporan evaluasi di kemudian hari.
"Ternyata banyak yang minta terkait titiknya. Ternyata setelah dapat laporan Pak Sony, titik-titik itu tidak dibangun (dapur) MBG, tapi dijualbelikan. Mungkin itu masalahnya," keluh Elza.
Merasa dijadikan tumbal dan enggan menanggung seluruh dosa korupsi sendirian, Sony Sonjaya kini resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke penyidik Kejagung.
Langkah ini diambil karena ia merasa tidak pernah menyentuh uang sepeser pun dari hasil transaksi jual-beli izin dapur tersebut, dan berniat membuka kotak pandora kasus ini sampai ke akar-akarnya.
Kejagung mengungkap kasus yang menjerat Sony dkk. berawal dari terbitnya surat perintah pada 29 Mei 2026.
Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menuturkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap Sony dkk Pusung sebagai saksi.
Setelah itu, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).
Hasilnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik Sony dkk.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief dalam konferensi pers.
Akhirnya, Dadan dkk. dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Dadan dkk.
Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.
Syarief mengatakan Dadan, Sony, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas dia.
Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.
Tak cuma itu, Dadan dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.
Syarief menuturkan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Selain itu, Dadan dkk. juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.
Satu di antara pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk, yakni pengadaan motor listrik hingga televisi.
Syarief mengatakan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit diduga ada mark up. Adapun nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.