TRIBUNJATIM.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto punya peluang besar untuk melakukan reformasi menyeluruh di sektor hukum dan peradilan termasuk Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, pembenahan lembaga seperti Mahkamah Agung dapat dilakukan jika pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat.
Dalam sebuah podcast bersama Refly Harun, Mahfud menyebut berbagai komitmen pemberantasan korupsi dan reformasi hukum yang pernah disampaikan Presiden Prabowo masih ditunggu implementasinya oleh masyarakat.
Ia menegaskan sektor peradilan harus menjadi prioritas karena merupakan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan.
Baca juga: Mahfud MD Nilai Kunker Prabowo ke Luar Negeri Terlalu Sering: Produknya Enggak Jelas
Selain menyoroti reformasi hukum, Mahfud juga mengkritik pola penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh persoalan besar yang dirasakan masyarakat.
Ia turut mengingatkan pemerintah untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan kritik publik tidak direspons dengan langkah-langkah yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
"Sebenarnya kalau mau, Presiden bisa kok melakukan apa saja. Apalagi tujuannya baik, pasti didukung masyarakat," kata Mahfud dalam podcast bersama Refly Harun, Sabtu (6/6/2026).
Ia menilai publik saat ini masih menunggu implementasi nyata dari berbagai komitmen pemberantasan korupsi dan reformasi hukum yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato politiknya.
Mahfud mengungkapkan, persoalan di sektor peradilan menjadi perhatian serius karena lembaga tersebut merupakan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan.
Karena itu, menurut dia, pembenahan terhadap sistem peradilan harus menjadi salah satu prioritas utama pemerintah apabila ingin memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.
"Paling tidak sampai sebulan lalu, apa yang dipidatokan oleh Pak Prabowo itu belum terlaksana di tingkat implementasi," ujarnya.
Pernyataan Mahfud muncul ketika diskusi menyinggung berbagai kasus yang belakangan menyeret aparat peradilan dan memunculkan kembali perdebatan mengenai praktik mafia hukum di lingkungan penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga melontarkan kritik terhadap pola penegakan hukum yang menurutnya belum menyentuh persoalan besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia menilai aparat penegak hukum saat ini lebih banyak mengejar perkara yang relatif mudah ditangani dibanding memburu kasus-kasus besar yang berdampak luas.
"Penegakan hukum terhadap korupsi misalnya tidak menyasar gejala-gejala yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kasus yang ditangani justru terkesan seperti mencari setoran," ujarnya.
Mahfud mengatakan orientasi pada pengembalian kerugian negara sering kali membuat aparat lebih memilih perkara yang mudah diproses daripada mengusut kasus korupsi besar yang kompleks.
Akibatnya, sejumlah isu yang sempat menjadi perhatian publik tidak mengalami perkembangan signifikan dan terkesan menggantung tanpa kejelasan.
Ia juga menyoroti fenomena dakwaan yang berbeda dari tuduhan awal ketika sebuah perkara memasuki tahap persidangan.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa proses penegakan hukum lebih banyak menampilkan drama dibanding menghasilkan efek pemberantasan korupsi yang nyata.
Selain sektor hukum, Mahfud mengaku khawatir terhadap perkembangan demokrasi yang menurutnya menunjukkan kecenderungan semakin hegemonik.
Ia menilai pola yang berkembang pada masa pemerintahan sebelumnya mulai terlihat kembali, terutama terkait respons terhadap kritik publik.
"Hal yang paling mengkhawatirkan adalah adanya pola era Pak Jokowi yang direplikasi oleh pendukung Prabowo, gaya hegemonik," kata Mahfud.
Menurut dia, fenomena pelaporan terhadap tokoh atau kelompok yang menyampaikan kritik kepada pemerintah semakin sering terjadi dan berpotensi mengganggu ruang demokrasi.
"Di mana ada orang yang mengkritik pemerintah, langsung dijadikan bulan-bulanan oleh pendukung dan dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Mahfud menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat dan semestinya dijawab melalui argumentasi serta kebijakan, bukan melalui upaya-upaya yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.
Ia mengingatkan bahwa kualitas demokrasi dan kualitas penegakan hukum merupakan dua faktor penting yang akan menentukan arah perjalanan pemerintahan ke depan.
Karena itu, Mahfud berharap pemerintah tidak hanya fokus pada capaian ekonomi, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap reformasi hukum, pemberantasan korupsi, dan perlindungan terhadap ruang demokrasi agar kepercayaan publik terhadap negara tetap terjaga.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai frekuensi kunjungan ke luar negeri dari Presiden Prabowo Subianto yang dipermasalahkan.
Ucapan tersebut menanggapi soal Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjawab kritikan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Teddy menjawab dan menyindir Dino Patti Djalal.
Jawaban Teddy setelah Dino Patti Djalal memberikan kritikan pada Presiden Prabowo yang dinilainya terlalu sering melakukan kunjungan luar negeri.
Baca juga: Seskab Teddy Sindir Mantan Wamenlu Dino Pati Djalal yang Kritik Prabowo Sering ke Luar Negeri
Dalam masa jabatan Prabowo yang baru 1,5 tahun sebagai presiden, ia tercatat sudah melakukan kunjungan kerja luar negeri sebanyak 49 kali.
Dari 49 kunjungan luar negeri tersebut, terdapat 28 negara yang menjadi tujuan Prabowo yang bahkan didatangi lebih dari sekali sehingga total durasi kunjungan ke luar negeri tersebut mencapai akumulasi sekitar 95 hari.
Menurut Dino, perjalanan dinas seorang kepala negara memakan biaya yang sangat fantastis.
Anggaran ini mencakup banyak hal, mulai dari tim pendahulu (advance), sewa pesawat, hotel, logistik, konsumsi, pengamanan, hingga uang harian delegasi.
Bahkan, kunjungan luar negeri presiden itu bisa menghabiskan anggaran puluhan hingga ratusan miliar.
"Satu perjalanan ke luar negeri, bisa keluar puluhan bahkan ratusan miliar," ungkap Dino dalam video unggahannya.
Kritikan Dino Patti Djalal itu kemudian ditanggapi Teddy dengan penegasan bahwa Prabowo berkomitmen penuh untuk menggunakan dana pribadi jika terdapat pengeluaran yang melebihi pagu anggaran negara.
"Jadi yang pertama masalah biaya bila ke luar negeri ini sudah dijelaskan beberapa kali. Jadi segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara itu sepenuhnya ditanggung oleh pribadi Presiden Prabowo," kata Teddy, dalam keterangan videonya yang diunggah di akun Instagram @sekretariat.kabinet, Senin (1/6/2026).
Menurut Mahfud, secara aturan jika anggaran negara yang ditentukan masih kurang untuk membiayai kunjungan luar negeri pejabat, maka pejabat tersebut harus membiayai kekurangan itu dengan dana pribadi.
Sehingga Mahfud menilai jawaban Teddy yang menyebut Prabowo menanggung kelebihan biaya yang telah dianggarkan negara untuk kunjungan luar negerinya itu bukan jawaban yang tepat.
Karena hal tersebut memang sudah seharusnya dilakukan oleh Prabowo sebagai pejabat negara.
"Satu secara aturan begini, setiap kunjungan kenegaraan bukan hanya presiden, menteri atau pejabat apa pun kalau ada kelebihan yang dibutuhkan dari yang ditentukan oleh anggaran memang harus biaya sendiri.
Iya toh? Kalau kita ke luar negeri gitu lalu mengadakan pertemuan dengan siapa, tapi tidak ada di anggaran kan dari pribadi kita.
Jadi sebenarnya itu bukan jawaban yang tepat, bahwa setiap kelebihan itu dibiayai oleh pribadi, itu memang harus otomatis dibiayai," kata Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, pada Selasa (2/6/2026).
Mahfud menegaskan, kritikan Dino Patti Djalal soal kunjungan luar negeri Prabowo itu bukan hanya mempermasalahkan anggarannya.
Namun, lebih kepada frekuensi kunjungan luar negeri Prabowo yang dinilai terlalu sering dan tidak menghasilkan produk yang jelas untuk masyarakat.
Untuk itu kemudian disarankan agar Presiden Prabowo mengurangi kunjungan luar negerinya.
"Masalahnya itu karena terlalu sering kan gitu dan produknya enggak jelas pertanggungjawabannya kepada rakyat, kan itu yang dipersoalkan bukan soal anggarannya aja.
Kalau anggarannya, terlalu sering (kunjungan luar negeri) anggarannya banyak, tapi itu tidak melanggar hukum kan.
Karena presiden tuh rombongannya memang harus besar.
Menteri misalnya harus sekian (rombongan), kalau presiden sekian, di sana sekian, itu anggarannya sudah ada.
Dan persoalannya bukan jumlah anggarannya, terlalu sering itu, lalu boros gitu. Sementara produknya juga, apa follow up dari itu.
Nah, seperti itu saya kira ya, supaya dikurangi soal frekuensi (kunjungan luar negeri) dan transparansi," terang Mahfud.