TRIBUNKALTARA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan urgensi sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah perlindungan aset umat dari potensi sengketa.
Hal itu ia sampaikan dalam pidato pada International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 sekaligus penyerahan Sertipikat wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
"Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya, " ungkap Nusron Wahid.
Menurutnya wakaf merupakan aset publik, aset umat yang tidak boleh hilang.
"Kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut," ujarnya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik 130 Pejabat, Diwarnai Pembacaan Pakta Integritas yang Sakral
Dalam kesempatan itu, Nusron menjelaskan sertipikat tanah wakaf menjadi bukti pengakuan negara sekaligus jaminan perlindungan hukum.
Dengan sertipikat, pemanfaatan wakaf dapat terus berlangsung bagi kepentingan umat.
"Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut," tegas Menteri ATR/BPN.
Sebagai bentuk komitmen, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 1.032 Sertipikat tanah, terdiri atas 1.029 Sertipikat wakaf dan tiga sertipikat hak milik untuk badan hukum keagamaan.
Rinciannya, 251 Sertipikat di Banten, 687 di Jawa Barat, dan 94 di DKI Jakarta.
Nusron menekankan percepatan sertipikasi wakaf penting dilakukan karena tanah wakaf yang belum bersertipikat rawan sengketa maupun konflik pemanfaatan.
Ia juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyertipikatkan tanah wakaf.
"Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat," tuturnya.
President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menambahkan bahwa wakaf merupakan fondasi kokoh bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam.
Sertipikat tanah wakaf, menurutnya, memberikan kepastian hukum sekaligus peluang keberlanjutan pengelolaan aset pendidikan.
"Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT," ujarnya.
ICOP 2026 yang memasuki tahun keempat ini mengangkat tema wakaf, diselenggarakan melalui kolaborasi Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.
(adv)