Kasus Penggelapan Motor di Ulee Lheue Terungkap, Pelaku & Penadah Ditangkap
Nurul Hayati June 06, 2026 10:38 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42) yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue-Sabang pada Desember 2025.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang terduga penadah beserta barang bukti sepeda motor yang sempat digadaikan.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, ditangkap di kawasan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Menurut Dizha, pihaknya menerima dua laporan polisi terkait perbuatan yang dilakukan TA. 

Satu laporan diterima pada Desember 2025, sedangkan laporan lainnya pada April 2026 yang merupakan limpahan dari Polda Aceh.

Kasus bermula ketika TA menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban selama dua hari di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue-Sabang. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

“Nomor telepon yang bersangkutan juga tidak bisa lagi dihubungi, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh,” kata Dizha, Sabtu (6/6/2026).

Setelah menerima laporan, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku yang diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal. 

Baca juga: Polres Aceh Selatan Akan Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026, Ini Sasarannya

Pada Senin (25/5/2026), polisi memperoleh informasi bahwa TA berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Aceh Besar.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan TA sedang berada di depan sebuah warung kopi. 

Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, TA mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang di Kabupaten Pidie. 

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan guna mencari barang bukti sekaligus mengamankan pihak yang menerima gadai kendaraan itu.

Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) malam, polisi menangkap FAT (44), warga Titue, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai penadah.

Dari tangan FAT, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban. Kepada penyidik, FAT mengaku menerima gadai kendaraan tersebut dari TA dengan nilai Rp 2,5 juta. 

Sepeda motor itu kemudian digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-harinya sebagai petani.

“Alhamdulillah, terduga penadah beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Polresta Banda Aceh,” ujar Dizha.

Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana tanpa memandang siapa pelakunya.

“Sebagai penegak hukum, kami tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan,” tegasnya. (*)
  

 

 

 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.