Namun, yang menarik dari kebijakan ini bukan hanya angka-angkanya yang terdata pada 103 sekolah, anggaran Rp253 miliar, dan hampir menyentuh 24.000 siswa, melainkan preseden yang sedang dibangun.
Jakarta (ANTARA) - Setiap tahun ajaran baru, Jakarta seolah terjebak dalam siklus persoalan yang sama. Puluhan ribu siswa gagal memperoleh bangku di sekolah negeri, bukan karena kalah bersaing dalam prestasi, melainkan karena daya tampung yang tersedia memang tidak memadai.
Daya tampung SMP negeri di Jakarta, misalnya, hanya sanggup menerima sekitar 47 persen dari total calon peserta didik. Artinya, lebih dari separuh anak yang berharap mendapatkan pendidikan gratis harus menerima kenyataan bahwa pintu sekolah negeri tertutup bagi mereka, dan pilihan yang tersisa adalah melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta dengan biaya yang harus ditanggung sendiri.
Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencoba menawarkan jalan keluar. Alih-alih membangun solusi baru yang membutuhkan waktu panjang, Pemprov menggandeng sekolah swasta dan menanggung seluruh biaya pendidikan para siswanya.
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp253,6 miliar untuk menggratiskan 103 sekolah swasta pada tahun anggaran 2026. Program ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB (Sekolah Luar Biasa), yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Dengan skema tersebut, sekitar 23.694 siswa diproyeksikan dapat mengenyam pendidikan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Kebijakan ini sejatinya bukan hal baru. Benihnya sudah ditanam sejak 2023, ketika Pemprov DKI Jakarta mulai menggandeng sejumlah SMA dan SMK swasta untuk menampung siswa yang tidak lolos seleksi sekolah negeri (PPDB). Saat itu cakupannya masih terbatas. Pada tahun ajaran 2025–2026, jumlah sekolah yang terlibat meningkat menjadi 40. Baru pada 2026, setelah ditambah 63 sekolah lagi, program tersebut mencapai skala yang dapat disebut sebagai sebuah kebijakan sistemik.
Dengan kata lain, ini bukan program yang lahir secara mendadak. Kebijakan tersebut merupakan perluasan dari skema yang telah diuji, dievaluasi, dan terbukti dapat dijalankan. Gubernur Pramono Anung menyebutnya sebagai upaya memutus rantai ketidakberuntungan yang selama ini membelit keluarga kurang mampu. Ungkapan itu mungkin terdengar politis, tetapi memiliki pijakan yang nyata.
Dalam tiga tahun terakhir, ribuan siswa yang sebelumnya terpaksa masuk sekolah swasta berbiaya tinggi karena tidak lolos seleksi sekolah negeri, kini memiliki alternatif yang lebih terjangkau. Perubahan ini bukan perkara sepele, terutama bagi keluarga berpenghasilan tidak tetap yang selama bertahun-tahun harus menyisihkan ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap bulan demi memastikan anak mereka tetap bisa bersekolah.
Kerja sama Pemprov-Swasta
Logika di balik kebijakan ini sebenarnya cukup sederhana. Ketika kapasitas sekolah negeri tidak dapat diperluas secepat pertumbuhan kebutuhan masyarakat, maka kapasitas sekolah swasta yang sudah tersedia dapat dimanfaatkan melalui dukungan pendanaan publik. Dengan cara itu, akses pendidikan dapat diperluas tanpa harus menunggu pembangunan sekolah baru yang membutuhkan waktu dan biaya besar.
Model seperti ini sudah lebih dulu hadir di berbagai negara seperti Belanda, Belgia, hingga beberapa negara Skandinavia yang sudah lama menjalankan pendanaan publik untuk sekolah swasta non-profit sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional mereka. Dalam konteks tersebut, DKI Jakarta bukan sedang menciptakan konsep baru, melainkan mengadaptasi model yang telah terbukti berjalan di berbagai negara ke dalam kebutuhan yang lebih spesifik di ibu kota.
Pemprov DKI juga tidak membuka program ini tanpa syarat. Sekolah yang dapat bergabung harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional serta menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara berkelanjutan dalam tiga tahun terakhir. Regulasi yang berlaku juga melarang sekolah penerima program memungut biaya tambahan dalam bentuk apa pun. Besaran bantuan yang diberikan pun tidak dibagi secara seragam, melainkan disesuaikan dengan jumlah peserta didik aktif dan hasil evaluasi mutu masing-masing sekolah.
Akan tetapi, program ini tetap memerlukan perhatian pada beberapa hal.
Pertama, pengawasan lapangan adalah yang paling krusial. Larangan pungutan di atas kertas perlu didukung saluran pengaduan yang mudah diakses orang tua, termasuk mereka yang tidak terbiasa melapor secara formal. Pengalaman berbagai program bantuan pendidikan sebelumnya menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan yang sederhana dan responsif menentukan apakah regulasi benar-benar dipatuhi atau hanya menjadi formalitas.
Kedua, soal akurasi sasaran juga layak terus diperbaiki. Program ini diprioritaskan untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar dan warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Seiring waktu, pembaruan data penerima secara berkala akan memastikan bahwa mereka yang paling membutuhkan tidak terlewat hanya karena kendala administratif.
Dua hal itu adalah pekerjaan rumah yang memang melekat pada setiap kebijakan sosial berskala besar, dan dapat diselesaikan dengan sistem pemantauan yang sudah berjalan.
Namun, yang menarik dari kebijakan ini bukan hanya angka-angkanya yang terdata pada 103 sekolah, anggaran Rp253 miliar, dan hampir menyentuh 24.000 siswa, melainkan preseden yang sedang dibangun.
Selama ini, dikotomi antara sekolah negeri yang gratis dan sekolah swasta yang berbayar seolah menjadi kondisi tetap yang tidak bisa diubah. Program ini membuktikan bahwa dikotomi itu bisa ditembus, setidaknya sebagian, dengan kemitraan fiskal yang terstruktur.
Jika evaluasi pada 2027 nanti menunjukkan hasil yang positif, terbuka peluang bagi program ini untuk diperluas, baik dari sisi jumlah sekolah yang terlibat maupun cakupan jenjang pendidikan yang selama ini masih menghadapi keterbatasan kapasitas, seperti SLB.
Terlepas dari hal itu, nilai penting kebijakan ini tidak hanya terletak pada jumlah siswa yang dapat terbantu. Jakarta sesungguhnya sedang membangun sebuah pengalaman kelembagaan yang berpotensi menjadi rujukan nasional. Persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri bukanlah masalah yang hanya dihadapi ibu kota, melainkan kenyataan yang juga dialami banyak kota besar di Indonesia.
Karena itu, apabila Jakarta mampu membuktikan bahwa kemitraan antara pemerintah dan sekolah swasta dapat dijalankan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, maka kota-kota lain akan memiliki contoh konkret yang bisa dipelajari dan diadaptasi. Pada titik itulah program ini tidak lagi sekadar menjadi solusi atas keterbatasan bangku sekolah di Jakarta, melainkan juga menjadi laboratorium kebijakan pendidikan yang menawarkan jalan keluar bagi persoalan serupa di berbagai daerah.





