Purbaya Murka! Soal Ada Transaksi Pakai Dollar AS di Pelabuhan: Lapor ke Saya, Nanti Saya Hajar Dia
Eri Ariyanto June 07, 2026 07:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terkait masih adanya transaksi menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) di kawasan pelabuhan menjadi sorotan publik.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia seharusnya menggunakan mata uang rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menjawab pertanyaan wartawan mengenai keluhan sejumlah pelaku usaha yang mengaku masih menemukan praktik transaksi menggunakan dolar AS di beberapa aktivitas pelabuhan.

Dengan nada tegas, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa penggunaan mata uang asing dalam transaksi domestik tidak semestinya terjadi karena Indonesia memiliki aturan yang mewajibkan penggunaan rupiah.

Ia bahkan meminta masyarakat maupun pelaku usaha untuk melaporkan jika masih menemukan praktik tersebut di lapangan.

Tak hanya itu, respons keras Purbaya juga terekam ketika ia melontarkan pernyataan, "Lapor ke saya, nanti saya hajar dia," sebagai bentuk ketidaktegasan terhadap pihak yang masih mengabaikan aturan penggunaan rupiah.

Ucapan tersebut langsung menarik perhatian dan memicu beragam reaksi dari publik maupun kalangan pelaku usaha.

Pernyataan Purbaya dinilai mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan rupiah di tengah aktivitas ekonomi nasional.

Kini, sorotan tertuju pada langkah konkret yang akan diambil pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang masih melakukan transaksi menggunakan dolar AS di dalam negeri.

Baca juga: Fakta Mengejutkan Giorgio Antonio, Pacar Sarwendah yang Ngaku CEO, Perusahaannya Ada yang Bangkrut

Seperti diketahui, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh transaksi layanan di pelabuhan yang berada di wilayah Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.

Ia memastikan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penggunaan dolar Amerika Serikat untuk transaksi yang seharusnya dilakukan dalam mata uang nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat melakukan peninjauan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Saat berdialog dengan wartawan, ia merespons pertanyaan mengenai keluhan sejumlah pelaku usaha yang mengaku masih menemukan transaksi tertentu di kawasan pelabuhan menggunakan dolar AS.

"Rupiah. Secara peraturan harusnya rupiah. Dan ini kan Indonesia," kata Purbaya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai langkah pemerintah jika masih ditemukan transaksi menggunakan dolar AS, Purbaya memberikan jawaban tegas.

"Laporin ke saya. Nanti saya hajar dia," ujarnya.

MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)

Pernyataan tersebut menunjukkan sikap keras pemerintah dalam menegakkan aturan penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam negeri.

Menurut Purbaya, ketentuan mengenai penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia sudah jelas diatur dalam regulasi sehingga tidak ada alasan bagi pihak-pihak tertentu untuk tetap menggunakan mata uang asing dalam transaksi domestik.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan apabila ditemukan praktik yang melanggar ketentuan tersebut.

Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan rupiah serta memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah pihak yang berada di lokasi menjelaskan bahwa kemungkinan penggunaan dolar AS masih terjadi pada layanan tertentu yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran internasional atau jasa shipping.

Transaksi yang berhubungan dengan perusahaan pelayaran asing atau kontrak internasional kerap memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda.

Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa untuk layanan dan transaksi yang dilakukan di dalam wilayah Indonesia serta masuk kategori transaksi domestik, penggunaan rupiah tetap menjadi ketentuan yang harus dipatuhi.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian pemerintah terhadap praktik transaksi di berbagai sektor strategis, termasuk pelabuhan yang menjadi pintu utama aktivitas perdagangan dan logistik nasional.

Pemerintah berupaya memastikan seluruh aktivitas ekonomi domestik berjalan sesuai aturan, termasuk dalam penggunaan mata uang rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi negara.

Dengan sikap tegas yang disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, pemerintah mengirimkan pesan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan rupiah tidak akan dibiarkan.

Purbaya bahkan membuka ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk melaporkan apabila masih menemukan praktik pembayaran menggunakan dolar AS pada transaksi yang semestinya dilakukan dalam rupiah.

"Kalau masih ada yang pakai dolar, laporin ke saya," tegas Purbaya.

(TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.