TRIBUN-MEDAN.COM – Tak kapok dipenjara lima kali, spesialis maling rumah kosong di Blitar akhirny mau biara setelah jimatnya dibakar polisi.
Seorang warga bernama Mis (55) sudah lima kali masuk penjara karena mencuri.
Mis disebut spesialis pencuri rumah kosong.
Ia sempat jadi sasaran amuk warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Jumat (5/6/2026).
Pasalnya, ia ketahuan saat akan mencuri di rumah Masrohatin Annisa (44) pada saat warga sedang salat Jumat.
Ternyata Mis sudah pernah membobol rumah Masrohatin pada Selasa (2/6/2026) lalu, mengambil uang tunai Rp35 juta dan telepon genggam (HP).
"Dia sudah pernah mengambil uang dan HP, terus bermaksud mengulangi kembali di rumah yang sama," jelas Kapolsek Sumbergempol, AKP M Anshori.
Mis mencari sasaran rumah yang sepi karena ditinggal penghuninya.
Baca juga: KRONOLOGI Jemaah Haji Indonesia Berhamburan Saat Hotel Terbakar, Api Muncul dari Kamar Karyawan
Dia pura-pura mencari barang bekas di area permukiman untuk memastikan rumah sasarannya aman.
Setelah dipastikan aman, Mis masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga.
"Hari Jumat itu kami menerima laporan dari warga, ada seseorang yang masuk ke salah satu rumah. Kami segera mendatangi lokasi kejadian," sambung Anshori.
Personel Unit Reskrim bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan Mis di rumah korban.
Saat itu, warga telah mengepungnya karena terbakar amarah ingin menghajarnya.
Begitu polisi membawa Mis keluar dari rumah korban menuju mobil, sejumlah warga melayangkan pukulan meski polisi berusaha melindunginya.
Namun, ternyata pukulan dari warga tidak berdampak banyak kepada Mis.
Pukulan hanya menyebabkan lecet di muka.
Baca juga: SOSOK Kopda R Bekingi DC Aniaya dan Rampas Mobil Anggota Brimob, Kolonel Abdillah: Proses Hukum
Bahkan, sikap Mis kepada polisi juga seperti menantang, tidak punya rasa takut.
"Ditanya petugas kami, dia sama sekali tidak mau menjawab. Dia seperti menantang," ungkap Anshori.
Salah satu polisi kemudian menggeledah tubuh Mis dan menemukan sebuah bungkusan, atau sering disebut gembolan atau jimat.
Jimat tersebut ada bermacam-macam, di antaranya berupa rambut.
Polisi kemudian mengambil jimat dan membakarnya.
"Setelah jimatnya dibakar, dia seperti lemas. Semua pertanyaan dijawab semua," tutur Anshori.
Kepada polisi, Mis mengakui mencuri uang Rp35 juta dan HP dari rumah korban.
Uang tersebut dibelikan sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa surat resmi.
Polisi lalu menggeledah rumah Mis di Blitar dan menemukan sisa uang curian Rp2,5 juta.
"Kami juga menyita sepeda motor Honda CBR150R Streetfire hitam AG 6854 RAL. Sepeda motor itu yang dipakai sarana mencuri," ungkap Anshori.
Mis juga mengakui telah mencuri di empat lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung.
Polisi menyita empat HP hasil pencurian Mis, seperti Iphone 12 Promax, Oppo A5 Pro, Realme C12, dan sebuah HP Vivo yang rusak.
Mis juga diketahui sudah lima kali masuk Lapas Tulungagung karena kasus pencurian.
"Jadi dia memang residivis pencurian yang kawakan. Baru empat TKP yang dia akui," pungkasnya.
*/tribun-medan.com