Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Rp1 T, Tak Beroperasi dan Masih Tersimpan di Gudang
Glery Lazuardi June 07, 2026 09:19 AM

TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya.

Salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional MBG yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proyek pengadaan kendaraan tersebut diduga mengalami penggelembungan anggaran atau mark up.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam penyidikan, nilai pengadaan motor listrik itu disebut berkisar antara Rp915 miliar hingga Rp1,39 triliun.

Baca juga: Jejak Korupsi BGN, Saksi Ungkap Aktivitas Janggal Diler Motor Listrik MBG Sebelum Kasus Terbongkar

Ribuan Motor Listrik Masih Menumpuk di Gudang Sentul

Di tengah penyidikan yang terus berjalan, nasib ribuan motor listrik tersebut kini menjadi perhatian publik.

Berdasarkan penelusuran di kawasan industri Desa Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ribuan motor listrik berwarna biru berlogo BGN masih tersimpan di area pergudangan.

Motor-motor tersebut terlihat berjajar rapi dan sebagian besar ditutupi kain jaring hitam. Kendaraan yang terdiri dari model skuter matik dan trail itu tampak tidak digunakan.

Kondisinya berbeda dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Pada April 2026, kendaraan tersebut masih tersimpan di area samping gudang produsen Emmo Electric Mobility.

Namun setelah kasus mencuat, jumlah motor yang terlihat di lokasi semakin banyak hingga meluber ke halaman depan bangunan.

Selain deretan motor listrik, terlihat pula sebuah truk kontainer berlabel PT Yasa Artha Tunggal (YAT) yang terparkir di sekitar area gudang.

Meski gerbang terbuka, aktivitas di lokasi tampak minim. Tidak terlihat pekerja maupun kendaraan operasional yang keluar masuk selama pengamatan berlangsung.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait status penyimpanan maupun rencana distribusi kendaraan tersebut.

Dadan Pernah Klaim Harga Lebih Murah dari Pasaran

Menariknya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana sempat memberikan penjelasan mengenai pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Saat itu Dadan menyatakan harga pembelian motor listrik berada di bawah harga pasar.

"Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," ujar Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, April 2026.

Menurutnya, pengadaan motor listrik tersebut telah masuk dalam alokasi anggaran BGN tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program Makan Bergizi Gratis.

Target awal pengadaan disebut mencapai 24.400 unit. Namun realisasinya sekitar 21.800 unit motor listrik.

Dadan juga menegaskan saat itu tidak ada lagi rencana pengadaan motor listrik baru dalam anggaran tahun 2026.

Namun pernyataan tersebut kini menjadi sorotan setelah penyidik menemukan dugaan mark up dalam proyek pengadaan tersebut.

Baca juga: Kejagung Sebut Vendor Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN Era Dadan Cs Tak Punya Dealer dan Bengkel

Sudah Viral Sebelum Kasus Terbongkar

Sebelum kasus hukum mencuat, pengadaan motor listrik BGN sebenarnya sudah ramai diperbincangkan di media sosial.

Perhatian publik bermula dari video viral yang memperlihatkan deretan motor listrik berlogo BGN tersimpan di kawasan pergudangan.

Video yang beredar pada awal April 2026 itu memicu berbagai pertanyaan dari warganet terkait jumlah kendaraan, tujuan penggunaan, hingga kebutuhan pengadaan motor listrik dalam program MBG.

Sejak saat itu, proyek pengadaan kendaraan operasional tersebut menjadi salah satu topik yang terus diperbincangkan hingga akhirnya masuk dalam materi penyidikan Kejaksaan Agung.

Vendor Jadi Sorotan

Selain dugaan mark up, Kejaksaan Agung juga menyoroti vendor pengadaan motor listrik, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Penyidik menyebut perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang menjadi syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional berskala nasional.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya permasalahan dalam proses pengadaan yang kini sedang didalami penyidik.

Ini Spesifikasi Motor Listrik yang Diadakan

Dua model motor listrik yang digunakan dalam program MBG adalah Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max.

Emmo JVX GT merupakan motor listrik bergaya trail yang dirancang untuk menjangkau wilayah dengan kondisi jalan yang sulit. Motor ini memiliki tenaga 3.800 watt dengan daya puncak 7.000 watt, kecepatan maksimal 80 kilometer per jam, dan jarak tempuh sekitar 70 kilometer dalam sekali pengisian daya.

Motor tersebut juga memiliki ground clearance setinggi 320 mm serta kapasitas angkut hingga 200 kilogram. Berdasarkan data katalog elektronik pemerintah, harga per unitnya tercatat sekitar Rp49,95 juta.

Sementara itu, Emmo JVH Max merupakan motor listrik bergaya skuter matik yang ditujukan untuk mobilitas harian di kawasan perkotaan.

Motor ini mampu melaju hingga 90 kilometer per jam dengan jarak tempuh sekitar 70 kilometer dalam sekali pengisian daya. Kapasitas angkutnya mencapai 180 kilogram dan harga per unitnya tercatat sekitar Rp48,84 juta.

Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan motor listrik MBG kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejaksaan Agung. Publik pun menunggu hasil pengusutan untuk mengetahui apakah benar terjadi praktik mark up yang merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

(TribunBogor/Kompas.com/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.