Laporan Wartawan TribunJatim.com, Madchan Jazuli
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - DPRD Trenggalek tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.
Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat perlindungan bagi koperasi dan pelaku usaha mikro di daerah.
Hal itu berangkat dari kasus KSPP Madani yang merugikan banyak nasabah di Trenggalek.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, menerangkan pembentukan perda ini merupakan inisiatif Komisi II DPRD.
Yaitu sebagai upaya atensi atas keberadaan koperasi dan usaha mikro yang berkembang di Trenggalek belum memiliki peraturan daerah yang spesifik.
"Alhamdulillah kita menyelesaikan tugas dan tanggung jawab Pansus II yaitu Raperda inisiatif tentang rencana pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro," beber Mugianto, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: Wadul Simpanan Macet Rp 32 M ke Kemenkop RI, Anggota Koperasi Madani Trenggalek Dapat Angin Segar
Dikatakannya, regulasi ini ditujukan sebagai landasan hukum Pemkab Trenggalek. Sebagai bahan perlindungan sekaligus keberpihakan kepada koperasi serta pelaku usaha mikro.
Raperda yang saat ini bakal dimintai fasilitasi Pemprov Jatim. Salah satunya akan mengatur perihal kemudahan perizinan.
Termasuk wajib lapor berkala sampai aturan muatan lokal yang belum ada di pemerintah pusat.
Mugianto mengakui di Trenggalek ingin usaha mikro yang ada bisa merasa mendapatkan perlindungan serta betul-betul memiliki dasar hukum yang pasti.
"Melalui peraturan ini, pemda bisa memiliki dasar untuk memfasilitasi perlindungan ke koperasi serta usaha mikro lewat perda ini," paparnya.
Politikus partai berlambang bintang mercy ini memaparkan perlindungan yang dimaksud bukan hanya sekadar pengawasan. Melainkan juga mencakup kemudahan akses permodalan serta perizinan bagi pelaku usaha mikro.
"Perlindungannya bermacam-macam, mulai melindungi perkembangan usaha mikro, permodalan dipermudah, perizinan dipermudah, serta berbagai bentuk dukungan lainnya," imbuhnya.
Ia menambahkan, berbagai bentuk perlindungan tersebut nantinya akan diterjemahkan lebih rinci dalam substansi perda yang sedang dibahas.
Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah penguatan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.
Melalui aturan baru ini, koperasi simpan pinjam di Trenggalek diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah daerah.
"Pembinaan terhadap koperasi itu melalui laporan triwulan, semester, dan tahunan yang wajib diberikan kepada pemerintah daerah," jelasnya.
Dikatakannya, kewajiban pelaporan ini sebagai tujuan supaya pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan lebih dini terhadap kondisi kesehatan koperasi.
"Maknanya kontrol dari pemerintah daerah itu ada. Koperasi ini sehat atau tidak sehat bisa diketahui. Jadi tidak dilepas begitu saja," jelasnya.
Legislator yang kerap disapa Kang Obeng ini menerangkan melalui adanya laporan berkala, pemda bisa memberikan pembinaan atau peringatan.
Apabila ditemukan indikasi permasalahan saat pengelolaan koperasi. Ia tidak menampik pembahasan perda ini pada awalnya tidak diawali kasus tertentu.
Akan tetapi, di tengah proses penyusunan regulasi, muncul persoalan yang menimpa KSPP Madani di Watulimo. Alhasil, sebagai bahan evaluasi guna memperkuat beberapa poin dalam raperda.
"Sebetulnya sejak awal kami ingin membuat perlindungan kepada koperasi dan usaha mikro. Tetapi di tengah jalan timbul polemik di Watulimo, alhasil membuat kami tergugah untuk memasukkan pasal-pasal yang bisa memberikan perlindungan lebih baik," ujarnya.
Dikatakannya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar kejadian yang merugikan anggota koperasi tidak terulang di masa mendatang.
"Kami mengatur bagaimana melindungi koperasi sekaligus anggota koperasi agar tidak terjadi lagi kejadian yang merugikan masyarakat," tambahnya.
Disinggung pengaturan perihal legalitas koperasi yang tidak terdaftar di lembaga pengawasan tertentu, Kang Obeng menambahkan perda ini tidak akan mengatur hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi nasional.
"Karena sudah ada Permenkop tentang tata cara koperasi simpan pinjam. Kalau di perda ini mengatur hal-hal yang belum diatur di atas. Sehingga kita membuat muatan lokal saja," tandasnya