- Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief, mengatakan total ada lebih dari 30 orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sony merupakan salah satu tersangka kasus tersebut. Sebelum ditangkap, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Sementara itu, tersangka lainnya yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Elza menuturkan informasi yang diperolehnya tersebut berasal dari Sony.
Dia juga menjelaskan seluruh nama tersebut berada di ponsel milik Sony yang kini disita oleh Kejagung.
"26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik," katanya, Sabtu (6/6/2026).
Dia mengatakan nama-nama yang diklaim terlibat adalah tokoh besar. Namun, dia enggan untuk menjelaskan orang yang dimaksud.
Elza berharap orang-orang yang dimaksud diperiksa oleh penyidik Kejagung untuk dimintai keterangannya.
Dia mengatakan ketika mereka diperiksa, akan diketahui titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dijualbelikan dan pelaku yang menjualbelikan.
Ia mengakui bahwa orang yang mengawasi dan akses masuk ke sistem terkait pengajuan pembangunan SPPG adalah Sony.
Namun, lantaran permintaan yang begitu masif, akhirnya situs untuk pendaftaran SPPG ditutup.
Elza mengatakan setelah itu, akun pribadi milik Dadan dan Sony dibuka untuk memenuhi permintaan lainnya.
Meskipun permintaan begitu masif, dia menuturkan banyak pihak yang mengajukan tidak memenuhi syarat. Salah satunya terkait biaya pembangunan SPP yang mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, sambungnya, ada kendala lain yakni permintaan dari Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan percepatan terkait pembangunan SPPG.
Elza menuturkan akhirnya Sony menunjuk pihak-pihak yang memenuhi syarat untuk membangun SPPG.
Namun, menurut Elza, pihak-pihak tersebut justru tidak membangun dapur MBG tetapi diduga memperjualbelikannya. Sehingga, dia menilai permasalahan jual beli titik tidak diketahui secara langsung oleh Sony.
Dia menyebut kliennya baru mengetahui adanya praktik semacam itu setelah mendapat laporan.
Elza mengeklaim Sony tidak pernah terlibat langsung dalam praktik jual beli titik-titik SPPG.
Hal itu membuat Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
(*)
# Lodewyk Pusung # mbg # bgn # Dadan Hindayana # Sony Sonjaya