TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti berbagai persoalan tata kelola dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan menilai audit menyeluruh menjadi langkah mendesak untuk mengungkap akar permasalahan yang kini mencuat ke publik.
Kedua lembaga menilai persoalan yang terjadi dalam MBG tidak hanya terkait dugaan pelanggaran oleh individu, tetapi juga menyangkut desain dan tata kelola program secara keseluruhan.
Baca juga: Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Rp1 T, Tak Beroperasi dan Masih Tersimpan di Gudang
Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul, menilai penangkapan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
"Ketika sistemnya rapuh, diskresi dan kesempatan membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan korupsi," kata Ahmad Jilul, kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik daring bertajuk "Reformasi Tata Kelola MBG: Masihkah Mungkin?" yang digelar MTI.
Menurut Jilul, MTI menemukan sedikitnya empat celah sistemik yang membuat program rentan terhadap penyalahgunaan, yakni diskresi tanpa batas dalam pembukaan titik SPPG, pembatasan kepemilikan yayasan yang tidak memadai, pengawas yang merangkap sebagai pelaksana, serta rantai pasok yang dinilai membuka ruang praktik rent-seeking.
MTI juga menyoroti dugaan keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan partai politik, unsur militer, dan aparat penegak hukum dalam pengelolaan program. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Jilul menegaskan bahwa pembatasan jumlah dapur yang dapat dikelola satu yayasan tidak akan efektif tanpa transparansi mengenai pihak yang sebenarnya mengendalikan yayasan-yayasan tersebut.
"Pertanyaan utama yang harus dijawab adalah siapa yang paling diuntungkan dari anggaran besar MBG yang disebut mencapai Rp268 triliun?" ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Peneliti CELIOS, Jaya Darmawan. Ia menilai berbagai peringatan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil mengenai potensi persoalan dalam MBG sebenarnya telah disampaikan sejak pertengahan 2024, namun tidak mendapat perhatian yang memadai.
"MBG tidak benar-benar gratis karena bersumber dari APBN dan pajak publik. Karena itu publik berhak menuntut audit total dan desain berbasis bukti," katanya.
CELIOS mencatat tingkat inclusion error program mencapai 34,2 persen. Selain itu, lembaga tersebut memperkirakan opportunity cost akibat pengalihan anggaran kesehatan dapat mencapai Rp8,4 triliun.
CELIOS juga mengkritik adanya pengecualian terhadap 15 yayasan dari penelusuran profil dan transaksi keuangan oleh PPATK.
Kebijakan tersebut dinilai menciptakan perlakuan yang tidak setara dan berpotensi memperkuat jaringan kepentingan di sekitar program.
Sorotan terhadap tata kelola MBG juga datang dari sektor kesehatan. Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, mengungkapkan bahwa hingga April 2026 terdapat lebih dari 33 ribu kasus keracunan yang berkaitan dengan program tersebut.
Ia menilai angka tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari persoalan yang terjadi di lapangan.
Diah juga mengkritik penggunaan istilah "kejadian menonjol" dalam Peraturan Presiden tentang MBG karena dinilai tidak sejalan dengan terminologi epidemiologi yang lazim digunakan dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat.
Berdasarkan survei CISDI terhadap 1.624 anak, sekitar 35 persen responden tidak menghabiskan makanan yang diterima. Persentase yang hampir sama juga mengaku enggan mengonsumsi makanan karena pernah menerima makanan dalam kondisi rusak, basi, atau belum matang.
"Pergantian pimpinan BGN tidak cukup. Organisasi BGN dan operasi MBG harus ditransformasi, dan apabila tidak dapat diperbaiki, program tidak seharusnya dilanjutkan dalam format sekarang," ujar Diah.
Sementara itu, Peneliti FIAN Indonesia, Mufida Kusumaningtyas, mengingatkan bahwa kebutuhan bahan pangan dalam jumlah besar untuk mendukung MBG berpotensi mengganggu pasar lokal, memicu kelangkaan, dan memperbesar dominasi korporasi pangan dalam sistem produksi nasional.
Di sisi lain, pelaksana program di lapangan, Sujimin atau Jimmy Hantu yang mengelola tiga dapur SPPG di Bogor, menilai program MBG masih memiliki manfaat dan relevansi bagi masyarakat. Namun ia mengakui pengelolaannya menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan pembenahan serius.
"Dapur yang buruk, SPPI yang tidak kompeten, ahli gizi atau akuntan yang hanya mengejar jabatan, serta mitra yang tidak bertanggung jawab harus ditutup atau disingkirkan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.