Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Perubahan status perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon memicu polemik.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit, Nimbrod Renir Soplanit, mempertanyakan perubahan status perkara Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb yang dinilainya terjadi secara tiba-tiba dan menimbulkan sejumlah kejanggalan.
Menurut Nimbrod, sejak dilaksanakannya konstatering pada 3 Juni 2025 hingga 3 Juni 2026, status permohonan eksekusi perkara tersebut dalam SIPP PN Ambon tercatat sebagai "Objek Eksekusi Tidak Jelas".
Tidak hanya itu, dalam kolom keterangan juga disebutkan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena terdapat dua putusan terhadap objek sengketa yang sama serta adanya surat keberatan dari Pemerintah Kota Ambon.
"Status itu sudah lama tercantum dalam SIPP dan menjadi dasar informasi yang dapat diakses publik," ujar Nimbrod kepada TribunAmbon.com, Sabtu (6/6/2026).
Namun belakangan, pihaknya menemukan perubahan status yang menurutnya tidak disertai penjelasan memadai.
Status yang sebelumnya menyatakan objek eksekusi bermasalah berubah menjadi "Ditangguhkan karena ada upaya hukum".
Baca juga: Kebakaran Tempat Timbang Besi Tua di Ahuru, Negeri Batu Merah, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta
Baca juga: Tempat Timbang Besi Tua di Kawasan Ahuru, Negeri Batu Merah, Dilahap si Jago Merah
Lebih lanjut, pada kolom keterangan disebutkan penangguhan dilakukan karena adanya Peninjauan Kembali (PK) kedua dengan Nomor Register 51 PK/Pdt/2025.
Menurut Nimbrod, keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
"Keterangan itu menurut kami sangat tidak masuk akal. Perkara tersebut bukan PK kedua, tetapi PK pertama yang diajukan oleh ahli waris Izak Baltazar Soplanit," tegasnya.
Ia menjelaskan, PK Nomor 51 PK/Pdt/2025 bahkan telah diputus pada Maret 2025 dan dijadikan salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan konstatering perkara tersebut.
"Pada saat konstatering dilakukan, putusan PK Nomor 51 itu dimasukkan sebagai salah satu rujukan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa kemudian muncul keterangan bahwa perkara ditangguhkan karena PK kedua," katanya.
Selain menyoroti perubahan status dalam SIPP, Nimbrod juga mempertanyakan belum diprosesnya permohonan eksekusi lanjutan yang telah diajukan pihak ahli waris sejak 29 April 2026.
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan karena proses eksekusi sebelumnya belum tuntas.
"Menurut saya dokumen yang kami masukkan sebagai pertimbangan dalam eksekusi lanjutan sudah lengkap," ujarnya.
Surat pernyataan tertanggal 8 Juni 2022 tersebut berisi kesanggupan untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris Izak Baltazar Soplanit sesuai kesepakatan bersama.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka proses eksekusi dapat dilanjutkan.
"Karena sampai sekarang persoalan itu tidak pernah diselesaikan, maka kami mengajukan eksekusi lanjutan. Ini merupakan kelanjutan dari proses eksekusi sebelumnya yang belum tuntas," katanya.
Surat tertanggal 4 Juni 2026 itu baru diterima pada Sabtu (6/6/2026), sementara pelaksanaan sita eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6/2026).
"Kami menilai pengadilan terkesan terburu-buru karena tidak memberikan waktu yang cukup bagi kami untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan," ujar Nimbrod.
Menurutnya, surat tersebut juga tidak menjelaskan secara rinci pihak yang mengajukan permohonan sita eksekusi sehingga semakin menambah tanda tanya.
Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit telah melayangkan keberatan administratif sekaligus somasi kepada Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Ambon terkait dugaan perubahan data perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Somasi tersebut menyoroti perubahan status eksekusi perkara Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb serta dugaan hilangnya sejumlah data perkara yang sebelumnya dapat diakses publik melalui portal SIPP.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, membenarkan bahwa surat somasi dari kuasa hukum ahli waris telah diterima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi.
Menurut Yefri, pihak pengadilan masih melakukan pengecekan terhadap tahapan eksekusi yang pernah berjalan serta status perkara yang dipersoalkan.
Polemik ini kembali memunculkan sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data perkara di lingkungan peradilan.
Sebab, informasi yang ditampilkan dalam SIPP selama ini menjad salah satu rujukan utama masyarakat untuk memantau perkembangan perkara dan memperoleh kepastian hukum.(*)