TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bakal melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (9/6/2026).
Agenda sidang berikutnya mendengarkan jawaban penuntut umum atas pembelaan dari Terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
"Agenda sidang berikutnya hari Selasa tanggal 9 Juni agenda penyampaian replik jaksa," kata Kuasa Hukum Nadiem, Dodi, dihubungi Tribunnews.
Nadiem dalam pembelaannya telah menyampaikan bahwa proyek pengadaan Chromebook menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 3,9 triliun.
Angka tersebut, jauh dari kerugian negara yang disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebesar Rp 2,1 triliun.
"Majelis hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 triliun."
Baca juga: Pembelaan Kuasa Hukum Nadiem Makarim Soal Kerugian Negara di Sidang Pembacaan Pledoi
"Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," ucapnya saat menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Lantas, Nadiem menjelaskan bahwa saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka kepadanya, diestimasikan biaya paket sekolah jika semua laptopnya Windows itu sebesar Rp 148 juta per sekolah.
Sementara biaya pengadaan laptop dengan perangkat kombinasi Chrome OS dan Windows hanya Rp 98 juta per sekolah.
Baca juga: Nadiem Makarim: Ketidakpastian Hukum Kasus Chromebook Menurunkan Nilai Rupiah dan Pasar Saham
Oleh karena itu, Nadiem menilai, ironis jika dirinya dinyatakan bersalah.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?"
"Inilah ironi dalam kasus ini. Saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara," imbuh pendiri aplikasi ojek online (Gojek) tersebut.
Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.