TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Peredaran obat keras dan psikotropika ilegal di Kabupaten Cilacap kembali menjadi sorotan tajam.
Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus dalam kurun waktu sepekan dengan total barang bukti sitaan mencapai 6.095 butir obat terlarang.
Pengungkapan pertama dilakukan petugas di wilayah Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.
Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Kios Es Teh di Demak, Berawal dari Bocoran Pengguna Narkoba di Salatiga
Petugas mengamankan dua pria berinisial MF (25) dan HSY (22) yang diduga kuat terlibat dalam praktik peredaran psikotropika jenis alprazolam tanpa izin.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Cilacap Selatan.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini sehingga petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran psikotropika ilegal,” ujar Galih, Minggu (7/6/2026).
Dari hasil penangkapan di lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 58 butir psikotropika yang diduga akan diedarkan kembali kepada sejumlah pengguna di wilayah Cilacap.
“Barang bukti yang ditemukan memang tidak terlalu banyak, namun kasus ini membuka fakta adanya rantai distribusi obat terlarang yang masih beroperasi di tengah masyarakat,” kata Galih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MF diketahui memperoleh obat tersebut dari rekannya, HSY, sebelum kemudian dijual kembali ke pasaran untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dari keterangan yang kami peroleh, obat-obatan itu didapatkan untuk kemudian diedarkan kembali dengan sistem tertentu demi memperoleh imbalan,” jelasnya.
Galih menambahkan bahwa sebagian obat yang beredar luas ini diduga kuat berasal dari sisa hasil pemeriksaan medis, yang kemudian disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal oleh para pelaku.
“Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah adanya obat yang semestinya digunakan sesuai kebutuhan medis justru dialihkan untuk kepentingan perdagangan ilegal,” ungkapnya.
Saat penyidik masih mendalami kasus pertama tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap rupanya kembali mengungkap kasus kedua dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih masif pada Jumat (5/6/2026) siang.
Dalam giat operasi yang dilakukan di Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial PD (37) yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras tanpa izin.
“Pengungkapan kedua menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal masih cukup masif sehingga memerlukan langkah penindakan yang berkelanjutan,” ujar Galih.
Dari lokasi penangkapan kedua ini, polisi berhasil menemukan sebanyak 6.037 butir obat keras berbagai jenis yang telah rapi dikemas dan siap dipasarkan kepada konsumen.
“Selain ribuan butir obat, kami juga mengamankan uang hasil penjualan, telepon genggam, catatan transaksi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran,” katanya merinci barang bukti.
Kepada penyidik, PD mengaku memperoleh pasokan ribuan obat tersebut dari seseorang berinisial K, dan menugaskannya untuk menjual kembali barang haram tersebut dengan sistem komisi.
“Pelaku mengaku menerima keuntungan dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan dan saat ini jaringan pemasoknya masih terus kami telusuri,” terang Galih.
Menurut Galih, keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa peredaran obat keras dan psikotropika ilegal masih menjadi ancaman serius bagi pilar keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat-obatan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda karena sangat rentan disalahgunakan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras dapat memicu ketergantungan parah, gangguan kesehatan fatal, hingga memicu tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang dan akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” katanya berjanji.
Galih juga memastikan bahwa tim penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan yang lebih besar, hingga menyentuh ke tingkat pemasok utama.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat terlarang di Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka MF dan HSY resmi dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sementara itu, tersangka PD akan diproses hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp5 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik terus memburu sosok pemasok utama berinisial K beserta pihak lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam sindikat jaringan peredaran obat terlarang tersebut. (ray)