Respons Hasto Kristiyanto Soal Skandal Korupsi BGN: Sejak Awal Seharusnya Bisa Dicegah
Joko Supriyanto June 07, 2026 07:50 PM

TRIBUNTANGERANG.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menegaskan bahwa partainya sejak awal telah melarang kader terlibat dalam upaya mencari keuntungan dari program tersebut.

Menurut Hasto, PDI Perjuangan sudah mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh kader agar tidak terlibat dalam praktik komersialisasi program yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

“Sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI-Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat,” kata Hasto usai menghadiri acara Kulturanesia di Metropole XXI, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

Hasto mengaku prihatin atas penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

“Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” ujar Hasto.

Ia menilai berbagai kritik yang muncul sejak awal pelaksanaan program MBG seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari. 

Menurutnya, sejumlah kalangan masyarakat telah menyuarakan kekhawatiran terkait tata kelola program tersebut.

“Ya dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu, sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” tuturnya.

Hasto kembali menegaskan bahwa PDIP konsisten meminta seluruh kader untuk tidak mengambil keuntungan dari program-program yang diperuntukkan bagi rakyat.

Menurut dia, instruksi tersebut telah disampaikan sejak awal bergulirnya program MBG.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kawan-kawan berkaitan dengan pemanfaatan insentif yang diterima yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, insentif yang diduga dimanfaatkan para tersangka merupakan dana sekitar Rp 6 juta per hari yang diterima yayasan mitra SPPG.

"Kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang per hari ya," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Syarief menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai jenis insentif yang dimanfaatkan oleh tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut mekanisme pemanfaatan insentif tersebut karena masih menjadi materi penyidikan.

Saat ditanya apakah penyidik telah menemukan kerugian negara dalam perkara tersebut, Syarief menegaskan bahwa kerugian negara dipastikan ada.

"Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada," ujar dia.

Namun, hingga kini penyidik masih menghitung nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Syarief juga belum mengungkap secara perinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut dia, pembagian peran para tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Nah, itu masih masuk materi penyidikan," kata Syarief.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa peran masing-masing tersangka berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki saat berada di BGN.

"Tapi yang jelas, peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing. Sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bagi wakil," ujarnya.(m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.