TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya membuka kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menggunakan layanan air bersih tanpa izin atau melalui sambungan ilegal untuk segera melakukan legalisasi.
Program pemutihan tersebut berlaku hingga 30 Juni 2026 dan memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi maupun denda bagi pengguna yang secara sukarela melaporkan diri.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis perusahaan dalam meningkatkan tata kelola pelayanan air minum sekaligus menekan angka kehilangan air yang masih cukup tinggi.
Selain itu, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi pelanggan resmi sehingga distribusi air bersih dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Direktur Utama Perumda Tirta Raya Kubu Raya, Harmawan, menjelaskan bahwa tingkat kehilangan air yang terjadi saat ini masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum di wilayah Kubu Raya.
Menurutnya, kehilangan air tidak hanya disebabkan oleh faktor teknis, tetapi juga akibat praktik penggunaan layanan secara tidak resmi.
• Bersama Warga dan Pemerintah Desa, Polsek Meliau Bangun Kesadaran Hukum Terkait PETI di Meliau
Ia menerangkan bahwa secara umum kehilangan air terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama adalah kebocoran teknis yang terjadi karena kerusakan infrastruktur jaringan perpipaan, baik pada jalur transmisi maupun distribusi.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan air yang telah diproduksi tidak sampai ke pelanggan secara optimal.
Sementara itu, kategori kedua adalah kebocoran komersial yang terjadi pada sisi pelayanan pelanggan.
Bentuknya dapat berupa tidak terpasangnya water meter, alat ukur yang tidak berfungsi dengan akurat, kesalahan pencatatan pemakaian, hingga adanya masyarakat yang menikmati layanan air bersih tanpa terdaftar sebagai pelanggan resmi atau melakukan sambungan ilegal.
“Secara keseluruhan, angka kehilangan air yang berasal dari kebocoran teknis dan komersial saat ini mencapai sekitar 29,7 persen dari total produksi air yang dihasilkan Perumda Tirta Raya,” ujar Harmawan kepada Tribun Pontianak, Minggu, 7 Juni 2026.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Perumda Tirta Raya sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk video sosialisasi yang berisi ajakan agar pengguna sambungan ilegal segera melakukan legalisasi. Fokus utama perusahaan saat ini adalah menekan kebocoran komersial yang berasal dari penggunaan layanan tanpa izin.
Harmawan mengakui bahwa pihaknya hingga kini belum memiliki data pasti terkait jumlah pengguna sambungan ilegal yang tersebar di berbagai wilayah layanan.
Pasalnya, proses pendataan dan verifikasi lapangan masih terus dilakukan untuk memperoleh angka yang lebih akurat.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa dalam beberapa hari terakhir sudah terdapat sejumlah warga yang datang secara sukarela untuk melaporkan kondisi sambungan mereka dan mengajukan permohonan menjadi pelanggan resmi.
Menurutnya, langkah tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk mendukung pengelolaan layanan air bersih yang lebih baik.
“Kami menyambut baik warga yang secara sukarela datang melapor dan ingin melegalkan sambungannya. Ini menjadi sinyal positif bahwa masyarakat memiliki kepedulian terhadap tertib administrasi dan keberlangsungan pelayanan air bersih,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang ingin beralih menjadi pelanggan resmi, Perumda Tirta Raya memberikan masa pengampunan atau pemutihan hingga akhir Juni 2026.
Dalam periode tersebut, pengguna sambungan ilegal tidak akan dikenakan sanksi maupun denda atas penggunaan sebelumnya.
Masyarakat hanya diwajibkan memenuhi biaya pemasangan sambungan baru sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses administrasi selesai, pelanggan akan memperoleh nomor identitas pelanggan resmi serta pemasangan water meter yang sesuai standar perusahaan.
“Kesempatan ini kami berikan sampai 30 Juni 2026. Selama masa tersebut, pengguna sambungan ilegal cukup membayar biaya pemasangan sambungan baru. Tidak ada denda dan tidak ada sanksi. Setelah terdaftar, mereka akan mendapatkan nomor pelanggan resmi dan water meter yang sah,” jelas Harmawan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tersebut bersifat terbatas dan tidak akan diperpanjang setelah batas waktu yang telah ditentukan.
Perumda Tirta Raya berencana melakukan inspeksi lapangan dan penertiban terhadap seluruh sambungan ilegal yang masih ditemukan setelah program berakhir. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelanggan memperoleh layanan secara adil dan sesuai aturan.
“Setelah tanggal 30 Juni 2026, kami akan melakukan razia dan penertiban. Apabila masih ditemukan sambungan ilegal, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di Perumda Tirta Raya Kubu Raya,” tegasnya.
Ia menambahkan, besaran sanksi yang akan dikenakan tergolong cukup signifikan. Bahkan dalam kondisi tertentu, pelanggaran tersebut berpotensi diproses melalui jalur hukum apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan pidana.
• Polres Singkawang Amankan Pengukuhan Yayasan Puak Melayu Trah Kesultanan Kalbar
“Nilai dendanya cukup besar. Selain itu, tidak menutup kemungkinan kasus tertentu dapat kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui program pemutihan tersebut, Perumda Tirta Raya berharap seluruh masyarakat yang saat ini masih menggunakan sambungan air tanpa izin dapat segera memanfaatkan kesempatan yang tersedia. Dengan semakin banyaknya pelanggan resmi, perusahaan optimistis tingkat kehilangan air dapat ditekan sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat.
“Kami mengajak masyarakat yang belum menjadi pelanggan resmi untuk segera datang dan melapor. Proses legalisasi akan kami bantu dengan cepat dan tanpa sanksi selama masa pemutihan masih berlangsung. Harapannya, pengelolaan layanan air bersih di Kubu Raya semakin tertib, merata, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh warga,” pungkasnya. (*)