TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Simpan sabu di rumah, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Empat Lawang ditangkap, sang istri dilepas usai jalani tes urine.
Penangkapan pasutri ini sebelumnya dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang di Desa Muara Lintang, Kecamatan Pendopo Barat (Pobar), Kamis (4/6/2026) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu sang suami dengan inisial MYR alias D diamankan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Tidak hanya MYR alias D, sang istrinya yakni AF juga ikut ditangkap.
Pada keduanya didapati barang bukti beberapa paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,91 gram, bong atau alat isap sabu hasil modifikasi, serta kotak rokok merek Dji Sam Soe.
Terkini, MYR alias D beserta barang bukti di atas telah ditahan di Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Sementara itu, sang istri AF berdasarkan keterangan pihak Polres Empat Lawang hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak ditemukan keterlibatan dalam perkara ini.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama Mentari Sampe dalam sebuah keterangan menyampaikan alasan pihaknya tidak menahan AF.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, pihak istri dinyatakan negatif sehingga tidak ditemukan keterlibatan dan saat ini berstatus sebagai saksi. Sementara itu, hasil tes urine terhadap suami menunjukkan hasil positif narkoba dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
(*)