Besok, Oditur Militer Bakal Jawab Pembelaan 4 Oknum TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Adi Suhendi June 07, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur militer II-07 Jakarta rencananya akan menyampaikan jawaban atau replik atas nota pembelaan (pleidoi) dari empat oknum personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang didakwa terlibat dalam serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Senin (8/6/2026) besok.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari mengonfirmasi hal tersebut.

Dia mengatakan sidang diagendakan digelar pukul 10.00 WIB.

"Besok rencana pembacaan replik. Rencana jam 10.00 WIB seperti biasa," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (7/6/2026).

Terkait dengan duplik atau jawaban atas replik yang sempat disinggung dalam sidang sebelumnya, Endah belum bisa memastikannya.

Hal itu, kata dia, tergantung dari para pihak di dalam persidangan.

Baca juga: Jelang Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, KontraS Tak Menaruh Harapan Besar

"Tergantung para pihak," kata Endah.

Dalam pleidoi terdakwa yang dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (4/6/2026) lalu, salah satu hal yang disinggung adalah terkait kondisi dua terdakwa yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi.

Keduanya, disebut turut terpercik cairan kimia yang digunakan untuk menyerang Andrie Yunus saat melakukan aksinya.

Akibatnya keduanya tidak bisa mengikuti kegiatan dinas akibat mengalami percikan air keras yang mereka tujukan kepada Andrie.

Baca juga: YLBHI Ungkit Janji Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus: Hanya Omon-omon

Penasihat hukum para terdakwa, Letkol Chk Hasta menyebut hal itu menunjukkan tidak adanya penguasaan penuh kliennya atas karakteristik maupun risiko dari penggunaan cairan kimia tersebut untuk melakukan serangan.

Menurut Hasta jika sejak awal para terdakwa benar-benar paham tingkat bahaya akibat cairan itu, maka logikanya mereka tentu akan menyiapkan langkah-langkah yang memadai untuk melindungi diri.

"Fakta bahwa pelaku justru ikut menjadi korban dari percikan cairan yang digunakan menunjukkan tidak adanya penguasaan penuh atas risiko yang kemudian berkembang di lapangan,” ujar dia.

Dalam kasus ini empat oknum BAIS TNI terdakwa serangan air keras ke Andrie dituntut pidana 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (03/06/2026).

Oditur militer menilai Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.