Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT mendorong koperasi menjadi jembatan perlindungan pekerja informal di NTT.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin dalam kegiatan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota koperasi yag berlangsung di Hotel Neo Aston, Sabtu (6/6/2026).
“Kita mendorong koperasi untuk menjadi mitra strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang mendominasi angkatan kerja di NTT,” kata Wawan.
Menurut Wawan, sekitar 75,18 persen angkatan kerja di NTT merupakan pekerja sektor primer seperti petani, nelayan, pekebun, tukang ojek, dan pekerja informal lainnya yang memiliki pendapatan tidak tetap.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTT Serahkan Santunan Rp 84 Juta kepada Dua Penerima Manfaat di Job Fair 2026
“Karakteristik pekerja primer ini adalah pendapatannya tidak menentu dan tidak menerima gaji setiap bulan. Kondisi ini membuat banyak pekerja kesulitan membayar iuran secara rutin. Karena itu kami mengajak koperasi untuk berkolaborasi agar perlindungan sosial tetap bisa diberikan kepada para anggotanya,” ucap Wawan.
Wawan mencontohkan kerja sama yang telah dijalankan dengan Koperasi Kredit Pintu Air. Yang mana, dalam skema tersebut, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan anggota dilakukan melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan.
Menurut Wawan, model tersebut menjadi contoh baik yang dapat diterapkan koperasi lain di NTT karena mampu menjawab persoalan ketidakstabilan pendapatan pekerja informal.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kupang Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta kepada Keluarga Jemaat
“Melalui koperasi, iuran bisa dikelola dari SHU sehingga anggota mendapatkan perlindungan selama satu tahun penuh. Ini bisa menjadi studi kasus dan percontohan bagi koperasi lainnya,” katanya.
Wawan menjelaskan, manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan. Yang mana, ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat memperoleh santunan hingga Rp42 juta.
Sementara bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh tanpa batas plafon biaya.
Selain itu, lanjut Wawan, peserta yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja juga berhak menerima penggantian penghasilan sementara sebesar Rp 1 juta per bulan hingga pulih dan kembali bekerja.
Baca juga: Inovasi Layanan Digital, BPJS Ketenagakerjaan NTT Gunakan Sistem Antrean Online
“Manfaat ini bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga membantu koperasi menekan risiko kredit macet. Ketika anggota mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja, mereka tetap memiliki penghasilan pengganti yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban keuangannya,” jelas Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menegaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang manfaatnya diatur langsung melalui peraturan pemerintah, bukan berdasarkan polis seperti pada perusahaan asuransi.
“Manfaat yang kami berikan bukan ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tetapi diatur dalam peraturan pemerintah. Karena itu, manfaat tersebut wajib diberikan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dikatakan Wawan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Koperasi telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk mengoptimalkan perlindungan anggota koperasi di seluruh Indonesia, termasuk di NTT.
Saat ini, kata Wawan, jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di NTT baru mencapai sekitar 634 ribu orang atau sekitar 24,5 persen dari total potensi pekerja yang ada.
“Ini menjadi tantangan bersama. Dengan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan koperasi, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya,” pungkas Wawan. (Mey)