BANGKAPOS.COM – Tarif listrik yang berlaku pada 8-14 Juni 2026 telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM memastikan tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan II 2026 atau periode April–Juni 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Tarif tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar.
Maka dari itu, harga listrik dan token PLN pada periode 8-14 Juni 2026 dipastikan tetap dan tidak mengalami penyesuaian.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Baca juga: Daftar Koleksi Barang Mewah Silmy Karim Disita KPK, 2 Mobil Sport Porsche, Total 19 Kendaraan
Pemerintah menyebut keputusan mempertahankan tarif dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi di tengah kondisi global yang masih dinamis. Lantas, berapa rincian harga token listrik PLN pada periode tersebut?
Berikut rincian tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan:
Pelanggan rumah tangga
R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Pelanggan industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Fasilitas pemerintah & PJU
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
Subsidi rumah tangga
R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
Baca juga: Daftar Harga Sawit Terbaru di 5 Pabrik Bangka Selatan, Terendah Rp2.670/Kg, Tertinggi Rp2.900 per Kg
Sebelum menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, perlu dipahami bahwa setiap transaksi dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Besaran pajak ini berbeda-beda di tiap daerah.
Sebagai contoh di Jakarta, tarif PPJ untuk pelanggan PLN dibedakan berdasarkan golongan daya sebagai berikut:
Kemudian, perhitungan jumlah kWh yang diperoleh dapat dihitung menggunakan rumus berikut:
(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
Dengan perhitungan tersebut, besaran kWh yang diperoleh akan berbeda sesuai golongan daya dan besaran PPJ yang dikenakan.
Berikut rincian perkiraan kWh yang didapatkan jika membeli token Rp50 ribu untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta:
1. Rumah tangga daya 900 VA
(Rp 50.000 - 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 1.200) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.352 = 36,09 kWh.
2. Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA
(Rp 50.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 1.200) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.444,70 = 33,78 kWh.
3. Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA
Rp 50.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 1.500) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 48.500 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 48.500 : Rp 1.699,53 = 28,54 kWh.
4. Rumah tangga daya 6.600 VA lebih
(Rp 50.000 - 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 2.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 48.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 48.000 : Rp 1.699,53 = 28,24 kWh.
Baca juga: Sosok Widya Riskyanti ASN Tewas Dijambret, Permintaan Terakhir dan Kronologinya Sempat Koma 4 Hari
Sementara itu, berikut rincian besaran kWh yang diperoleh jika beli token Rp 100 ribu untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta:
1. Rumah tangga daya 900 VA
(Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,189 kWh.
2. Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA
(Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,556 kWh.
3. Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA
(Rp 100.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,072 kWh.
4. Rumah tangga daya 6.600 VA lebih
(Rp 100.000 - 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 4.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,486 kWh.
Itulah informasi mengenai perkiraan jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik Rp 50.000 dan Rp 100.000.
*) Catatan:
Perlu diingat, besaran yang diterima dapat berbeda di setiap daerah, tergantung tarif listrik dan PPJ yang berlaku.
(Kompas.com/Irawan Sapto Adhi/Bangkapos.com)