Dugaan Korupsi MBG Terbongkar, Hasto Sejak Awal Tahu Ada yang Tak Beres, Larang Kader PDIP Terlibat
ninda iswara June 08, 2026 02:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyoroti kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Hasto, berbagai kritik terhadap pelaksanaan program MBG sebenarnya sudah muncul sejak awal dan disuarakan oleh banyak kalangan masyarakat.

Ia menilai, sejumlah pihak sejak lama telah mempertanyakan mekanisme pengelolaan program tersebut karena dianggap memiliki potensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Karena itu, Hasto mengaku tidak terlalu terkejut ketika aparat penegak hukum mulai mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

Baca juga: Diperiksa Penyidik, Ponsel Sony Sonjaya jadi Kunci, Daftar 26 Nama Terlibat Korupsi MBG, Tokoh Besar

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto saat menghadiri acara nonton bareng film "Ghost in the Cell" karya sutradara Joko Anwar di Bioskop Metropole XXI, Kompleks Megaria, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

"Dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu (tata kelola MBG)," kata Hasto.

Ia menegaskan, berbagai masukan dan peringatan yang disampaikan publik seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab menjalankan program tersebut.

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang kritis sering kali menjadi alarm dini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kebijakan pemerintah.

Hasto pun menilai langkah penegak hukum saat ini menunjukkan bahwa kekhawatiran yang selama ini berkembang di tengah masyarakat bukanlah tanpa alasan.

"Sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ujarnya.

Hasto mengatakan, PDIP sangat prihatin dengan kasus tersebut, serta mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya.

"Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, PDIP mengeluarkan instruksi larangan bagi kader karena mencium gelagat yang tidak beres dalam pelaksanaan program tersebut.

"Maka dari PDIP sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDIP untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," ungkap Hasto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Dadan Hindayana Tak Kompeten di BGN, Langgar Hukum: Lebih Parah dari yang Terungkap

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Kompas.com/Rahmat Utomo)

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.

Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan. 

(TribunTrends/Tribunnews/Fersianus Waku)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.