TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani hingga saat ini belum pulih sejak pengumuman kebijakan ekspor satu pintu.
Meskipun harga mulai mengalami kenaikan di sejumlah daerah, kondisi pasar belum kembali seperti sebelum terjadinya gejolak yang menyebabkan penurunan harga TBS di berbagai sentra sawit.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengatakan bahwa harga TBS saat ini telah mengalami kenaikan sekitar Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram di sejumlah wilayah.
Baca juga: Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Tata Kelola Ekspor Satu Pintu
Namun kenaikan tersebut belum mampu mengembalikan kerugian yang telah dialami petani setelah harga sebelumnya turun antara Rp1.000 hingga Rp1.500 per kilogram.
"Harga TBS mulai mengalami perbaikan, tetapi belum pulih sepenuhnya. Petani masih menanggung kerugian akibat penurunan harga yang terjadi setelah pasar merespons kebijakan ekspor satu pintu," ujar Sabarudin dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
SPKS memperkirakan kerugian petani sawit akibat penurunan harga tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar per hari.
Kerugian tersebut terus terakumulasi selama harga TBS berada di bawah tingkat yang seharusnya diterima petani.
Besarnya dampak yang dialami petani juga mendapat perhatian Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang memperkirakan total kerugian petani sawit akibat anjloknya harga TBS mencapai sekitar Rp12 triliun.
"Penurunan harga TBS yang sangat drastis tidak boleh dianggap sepele oleh pemerintah karena langsung memukul pendapatan petani dan mengancam keberlanjutan kebun sawit rakyat," jelas Sabarudin.
Ia melanjutkan dengan harga TBS yang rendah dan harga pupuk yang tetap tinggi, banyak petani terpaksa menunda pemupukan dan perawatan kebun demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Jika kondisi ini terus berlanjut, produksi sawit petani dan produksi sawit nasional berpotensi menurun.
SPKS menilai kondisi ini juga menunjukkan lemahnya tata kelola kemitraan sawit.
Sekitar 80 persen petani swadaya masih menjual TBS melalui perantara dan belum memiliki akses langsung ke pabrik.
Pemerintah perlu mempercepat kemitraan petani dengan pabrik sawit agar petani memperoleh harga yang lebih adil dan terlindungi saat terjadi gejolak pasar.
SPKS mencatat, gejolak harga akibat kebijakan pemerintah pernah terjadi pada 2022 saat penghentian ekspor CPO.
Di tengah upaya pemulihan harga tersebut, SPKS juga menyoroti ketentuan Bab III Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang menyebutkan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran.
SPKS menilai ketentuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka mengingat sebelumnya disampaikan bahwa Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana ekspor satu pintu tidak akan mengambil keuntungan dari mekanisme tersebut.
SPKS mengingatkan bahwa jika DSI mengambil margin dari ekspor CPO, maka beban tersebut berpotensi dibebankan kembali kepada petani melalui penurunan harga TBS. Padahal selama ini petani sudah menanggung dampak pungutan ekspor (PE) yang di Kelola oleh BPDP yang mengurangi harga TBS hingga sekitar Rp500–Rp2.000 per kilogram.
"Penambahan margin DSI akan semakin menekan harga TBS sehingga manfaat kenaikan harga sawit dunia tidak sepenuhnya dinikmati petani," ujarnya.
Selain itu, lanjut Sabarudin rencana tersebut juga bertentangan dengan hasil dua kali rapat bersama Kementerian
Pertanian bulan lalu, di mana pemerintah menyampaikan bahwa DSI tidak mengambil keuntungan dan hanya berfungsi sebagai instrumen tata kelola ekspor.