Aturan Baru Pencairan Bansos Juni 2026, Penyaluran Kini Dua Mekanisme
Faiz Iqbal Maulid June 08, 2026 04:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan bansos Juni 2026 kini resmi mengikuti aturan baru dari Kementerian Sosial. 

Penyaluran kini dilakukan dengan dua mekanisme.

Yakni melalui Kantor Pos bagi penerima yang mendapat undangan resmi, serta lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara seperti Mandiri dan BRI bagi penerima yang sudah terdaftar.

Aturan ini menekankan pentingnya validasi data NIK Dukcapil aktif dan verifikasi biometrik agar penyaluran tepat sasaran.

Penerima manfaat (KPM) yang statusnya berubah, seperti ASN, TNI, Polri, atau memiliki NIK ganda, berpotensi tidak bisa mencairkan bansos.

• Resmi Sudah Cair Bansos PKH BPNT Juni 2026! Simak Cara Cek Penerima dan Nominal yang Didapat

Aturan Baru Pencairan Bansos Juni 2026

1. Lewat Kantor Pos

Penerima manfaat (KPM) akan menerima surat undangan resmi dari perangkat desa/RT/RW.

Pencairan dilakukan di loket PT Pos Indonesia dengan membawa KTP, KK, dan undangan.

Jadwal pencairan berlangsung bertahap mulai minggu kedua Juni hingga akhir Juni 2026.

2. Lewat KKS Mandiri/BRI

Dana bansos ditransfer langsung ke rekening KKS Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Pencairan bisa dilakukan di ATM atau agen bank terdekat.

Sistem menggunakan gelombang/termin sehingga tidak semua penerima mendapat dana serentak.

• Daftar Bansos Pemerintah Resmi Cair Juli 2026, Ini Jadwal dan Nominalnya

Nominal Bansos Juni 2026

1. PKH Tahap II

a. Ibu hamil & balita: Rp3 juta/tahun

b. Anak SD: Rp900 ribu/tahun

c. Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun

d. Anak SMA: Rp2 juta/tahun

e. Lansia & disabilitas: Rp2,4 juta/tahun

2. BPNT/Sembako

a. Rp200 ribu/bulan, sering dicairkan rapel 2 bulan sekaligus.

Syarat Baru Bagi Penerima Bansos

a. Validasi biometrik di Kantor Pos atau bank penyalur.

b. NIK Dukcapil aktif wajib sinkron dengan DTKS/DTSEN.

c. Penerima yang statusnya berubah (ASN, TNI, Polri, atau NIK ganda) bisa gagal cair

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.