Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Ruang publik sepak bola Malang Raya kembali menghangat.
Manajemen Arema FC akhirnya resmi memecah kesunyian dan angkat bicara terkait polemik kepemilikan logo Singa yang belakangan ini gencar menjadi perbincangan hangat di kalangan suporter Aremania.
Klub berjuluk Singo Edan tersebut kini resmi melayangkan surat keberatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.
Langkah hukum ini diambil merespons pendaftaran logo singa yang dilakukan secara pribadi oleh istri dari mendiang pendiri Arema, Lucky Acub Zaenal.
General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, meluruskan anggapan bahwa manajemen abai.
Baca juga: Susul Gabi ke Arema FC, Careca Eks Kapten Terengganu FA Kini Juga Dikaitkan dengan Singo Edan
Menurutnya, sikap diam yang ditunjukkan manajemen selama ini merupakan strategi terukur demi menjaga situasi kondusif di akar rumput.
"Diam bukan berarti kami tidak bergerak. Selama ini kami memilih pendekatan yang terukur, menahan diri, dan memperhitungkan setiap langkah demi menjaga kondusivitas seluruh keluarga besar Aremania," tegas Yusrinal, Sabtu (6/6/2026).
Yusrinal menambahkan, Arema FC sebenarnya telah mencoba membuka pintu komunikasi dan mengutamakan jalur kekeluargaan dengan pihak-pihak yang memiliki tautan sejarah.
Namun, karena iktikad baik tersebut tidak membuahkan titik temu, manajemen terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai koridor hukum demi kepastian masa depan klub profesional.
Dari kacamata hukum, manajemen menegaskan bahwa seluruh hak atas nama, logo, merek, hingga identitas komersial Singo Edan secara sah berada di bawah naungan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) selaku badan hukum resmi klub.
Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto, memaparkan bahwa proteksi merek yang mereka kantongi di DJKI tidak hanya mengikat aspek visual melainkan esensi nama.
"Perlindungan merek itu tidak melulu berbicara soal gambar atau desain grafisnya. Ada unsur identitas, nama, dan persamaan pada pokoknya yang menjadi pertimbangan mutlak dalam hukum merek," jelas Adi.
Saat ini, fokus utama manajemen adalah memenangkan legalitas logo legendaris Singa Bertindik.
Logo tersebut dinilai memiliki nilai historis dan ikatan batin yang sangat kuat dengan Aremania. Manajemen menilai kepastian hukum logo ini mendesak agar tidak memicu kebingungan bagi suporter, sponsor, maupun mitra bisnis ke depan. Meski demikian, logo Singa Mengepal yang digunakan saat ini dipastikan akan tetap dirawat dengan baik.
Di sisi lain, pusaran konflik hak merek ini ditanggapi dengan tenang oleh kubu Arema Indonesia (AI) / Arek Malang Indonesia (Ami).
Media Officer Arema Indonesia, Aldiano, menilai jalur hukum di DJKI memang menjadi tempat terbaik untuk menguji klaim masing-masing pihak.
Aldiano menegaskan, pihaknya sangat menghormati langkah yang ditempuh oleh keluarga almarhum Lucky Acub Zaenal.
Bagaimanapun, sejarah mencatat bahwa Lucky Acub Zaenal adalah sosok kreator utama di balik lahirnya logo Singa Arema yang ikonik tersebut.
"Sebagai ahli waris, tentu mereka memiliki hak penuh untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini. Pak Lucky adalah sosok yang menciptakan logo tersebut, meskipun dalam sejarahnya sempat didaftarkan atas nama Yayasan Arema. Jadi, sangat wajar jika keluarga memiliki kepentingan besar untuk menjaga warisan yang ditinggalkan almarhum," pungkas Aldiano, Minggu (7/6/2026).