TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam laporan terbarunya mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 23.470 orang sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbesar yakni mencapai 5.044 pekerja atau sekitar 21,49 persen dari total PHK nasional.
Posisi berikutnya ditempati Provinsi Banten sebanyak 2.596 pekerja.
Kemudian Jawa Timur sebanyak 2.332 pekerja, Kalimantan Timur 1.841 pekerja, dan DKI Jakarta 1.746 pekerja.
Angka 23.470 pekerja kena PHK tersebut menunjukkan adanya tambahan 8.045 pekerja dibandingkan posisi April 2026 yang tercatat sebanyak 15.425 orang.
Berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK tersebut merupakan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari sampai Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," tulis Kemnaker, Jumat (5/6/2026).
Secara wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbesar yakni mencapai 5.044 pekerja atau sekitar 21,49?ri total PHK nasional.
Baca juga: Groundbreaking Pabrik Air Minum Kemasan di Serang, Pemkab Harap Tingkatkan Layanan Air Bersih
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, Kemnaker akan melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang diterima dari pekerja dan serikat buruh.
Menurut dia, laporan yang masuk tidak hanya terkait gelombang PHK di sejumlah kawasan industri, tetapi juga dugaan pelanggaran prosedur PHK hingga praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
"Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional," kata Afriansyah dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Afriansyah menjelaskan inspeksi lapangan diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai kondisi yang terjadi di lapangan.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Selain melakukan inspeksi, Kemenaker juga akan memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pemangku kepentingan untuk menangani persoalan ketenagakerjaan.
"Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, gelombang PHK di kawasan industri, dugaan praktik union busting, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," ujarnya.
Kemnaker juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja. Terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pemerintah mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi memberikan masukan kepada DPR yang tengah membahas revisi aturan tersebut.
Pemerintah berharap penguatan koordinasi antarlembaga serta keterlibatan serikat pekerja dapat membantu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di tengah meningkatnya kasus PHK.
Data PHK yang meningkat juga sejalan dengan tingginya jumlah pekerja yang mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berdasarkan paparan BPJS Ketenagakerjaan pada 2025, sebanyak 52.850 pekerja telah menerima manfaat JKP pada periode Januari-April 2025.
Jumlah tersebut hampir menyamai total penerima manfaat JKP sepanjang 2024 yang mencapai 57.850 pekerja. Adapun nilai manfaat JKP yang telah dibayarkan hingga April 2025 mencapai Rp 258,61 miliar.
Meski demikian, hingga kini BPJS Ketenagakerjaan belum merilis data terbaru jumlah penerima manfaat JKP secara nasional untuk periode Januari-Mei 2026.
Sebagai informasi, program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK.