TRIBUNGAYO.COM - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun.
Tahap 1 dilakukan pada Januari-Februari-Maret. Tahap 2 April-Mei-Juni.
Kemudian Tahap 3 Juli-Agustus-September. Dan Tahap 4 Oktober-November-Desember.
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan yang sama setiap bulan.
Oleh karena itu, penerima manfaat disarankan melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui status bantuan terbaru.
Status penerima dapat dicek secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) maupun aplikasi Cek Bansos.
Jika pada hasil pencarian muncul status penerima aktif atau bantuan disetujui.
Dana akan segera disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos sesuai mekanisme yang berlaku.
Penerima manfaat dapat mengecek status bantuan melalui situs resmi Kemensos berikut:
Cek Bansos Kemensos
Langkah-langkahnya:
Cara Cek Bansos Lewat Aplikasi
Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos.
Tahapan Registrasi
Cara Mengecek Status Bantuan
Kementerian Sosial menetapkan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru pada penyaluran tahap kedua tahun 2026.
Penambahan penerima tersebut merupakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Penerima baru berasal dari kelompok masyarakat miskin dan rentan yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 serta belum menerima bantuan pada tahap pertama.
Nominal bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima.
1. Ibu hamil
Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
2. Anak usia dini
Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
3. Siswa SD
Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap.
4. Siswa SMP
Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tahap.
5. Siswa SMA
Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tahap.
6. Penyandang disabilitas berat
Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.
7. Lansia usia 60 tahun ke atas
Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.
8. Korban pelanggaran HAM berat
Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 2.700.000 per tahap. (*)
Baca juga: Bansos PKH Tahap 2 2026 Cair, Begini Cara Cek Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos 2026 Secara Online, Nama Anda Terdaftar atau Tidak?