BANGKAPOS.COM -- Inilah daftar koleksi barang mewah Silmy Karim, eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya, Jumat (5/6/2026).
Nama Silmy Karim disorot pasca kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Selain sosoknya yang menduduki jabatan strategis, harta kekayaannya pun tak luput dari perbincangan.
Dari dugaan kasus yang memeras WNA milian rupiah, Silmy Karim kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan dilakukan di rumah Silmy yang beralamat di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Total 19 kendaraan, perhiasan, dan uang tunai dalam mata uang asing saat penggeledahan rumah Silmy.
Baca juga: Dijatah Rp100 Juta Setiap Jumat, Total Harta Silmy Karim Peras WNA, Beli Rumah Pakai Emas Batangan
Rinciannya, 2 unit mobil sport merek Porsche warna merah dan silver; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, hingga Harley Davidson, 7 unit sepeda dan beberapa perhiasan lainnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pukul 13.40 WIB, sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di pintu masuk rumah maupun di sepanjang jalan di depan kediaman Silmy.
Mereka mengenakan perlengkapan taktis lengkap, mulai dari helm, rompi antipeluru, hingga senjata laras panjang.
Kehadiran aparat membuat akses keluar-masuk rumah terpantau ketat selama proses penggeledahan berlangsung.
Di dalam area rumah yang berpagar hitam dengan tinggi kurang lebih dua meter tersebut, beberapa kendaraan tampak terparkir.
Sementara itu, sejumlah mobil Innova hitam yang membawa penyidik dan petugas pendukung silih berganti masuk ke kompleks rumah.
Sejumlah jurnalis dan warga tampak menunggu di sekitar lokasi untuk memantau jalannya penggeledahan.
Beberapa kali petugas keamanan meminta awak media tetap berada di luar area rumah demi proses penggeledahan berlangsung kondusif.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Budi juga mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang Rupiah, maupun valas, seperti Dollar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR) dan Jepang (YEN).
Dia mengatakan, seluruh barang bukti yang disita diduga didapatkan Silmy dari hasil pemerasan proses pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi.
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” kata Budi.
Harta Kekayaan Silmy Karim
Selama 4 tahun, sehingga harta para tersangka kasus korupsi ini sudah menumpuk.
Bahkan, mereka bisa membeli rumah dengan menggunakan emas batangan.
Salah satu tersangka korupsi adalah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Dia mendapatkan jatah Rp 100 juta setiap hari Jumat.
Dari tindakan kotornya ini, harta kekayaan Silmy meroket tajam.
Dia telah mengumpulkan Rp 234,5 miliar, berdasarkan data LHKPN 2025.
Penampilan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dengan rompi oranye tahanan KPK menjadi perhatian publik pada Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Sosok Widya Riskyanti ASN Tewas Dijambret, Permintaan Terakhir dan Kronologinya Sempat Koma 4 Hari
Momen tersebut menandai penetapan status tersangka terhadap Silmy Karim setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Gedung KPK.
Sekitar pukul 08.36 WIB, Silmy keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan petugas KPK.
Sebelumnya, ia menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu pada Rabu (3/6/2026) malam.
Penahanan Silmy merupakan perkembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdul, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Di tengah kasus tersebut, publik turut menyoroti laporan harta kekayaan Silmy Karim yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan periode tahun 2025 yang disampaikan pada Maret 2026, total kekayaan bersih Silmy Karim mencapai Rp234,59 miliar setelah dikurangi utang sekitar Rp8,99 miliar.
Aset Properti Dominasi Kekayaan
Komponen terbesar dalam kekayaan Silmy Karim berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp184,02 miliar.
Baca juga: Daftar Harga Sawit Terbaru di 5 Pabrik Bangka Selatan, Terendah Rp2.670/Kg, Tertinggi Rp2.900 per Kg
Aset properti tersebut tersebar di sejumlah lokasi strategis, terutama di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Dalam laporan LHKPN, Silmy tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah per bidang.
Beberapa aset bernilai tinggi berada di Jakarta Selatan, termasuk properti dengan nilai lebih dari Rp43 miliar dan Rp31 miliar.
Koleksi Mobil Mewah dan Harley Davidson
Selain properti, Silmy juga memiliki koleksi kendaraan dengan total nilai mencapai Rp8,47 miliar.
Kendaraan termahal yang tercatat adalah Mercedes G63 tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp6 miliar.
Ia juga memiliki sejumlah kendaraan lain seperti Jeep Wrangler, Jeep CJ7, Toyota Land Cruiser, hingga Mercedes Benz 280E keluaran 1979.
Tak hanya itu, Silmy tercatat memiliki dua unit sepeda motor Harley Davidson yang masing-masing bernilai sekitar Rp450 juta.
Kas dan Investasi Bernilai Puluhan Miliar
Dalam laporan kekayaannya, Silmy juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar.
Selain itu, surat berharga yang dimiliki mencapai Rp8,69 miliar.
Sementara kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp31 miliar, menjadikannya salah satu komponen terbesar dalam struktur kekayaannya setelah aset properti.
Secara keseluruhan, total aset yang dimiliki Silmy Karim mencapai Rp243,59 miliar.
Setelah dikurangi utang hampir Rp9 miliar, total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp234,59 miliar.
Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Karena panik, uang-uang dari rekening penampung langsung ditarik secara bertahap untuk kemudian membeli emas.
Dalam penelusuran KPK, emas tersebut bahkan digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah.
"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," tuturnya.
"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," sambungnya.
Baca juga: Histeris Sang Ibu, Anaknya Widya Riskyanti ASN Pertanahan Tewas Dijambret, Sempat 4 Hari Koma
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tak menyebutkan secara gamblang identitas anak buah tersebut.
Namun, dari delapan tersangka, hanya ada satu yang disita dari penguasaannya yakni tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Ahli ITAS atau Staf Kasubdit Izin Tinggal.
"Lihat yang tadi dari delapan (tersangka) siapa (yang disita) ada sertifikat rumahnya di situ," ujar Asep.
Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).
Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu.
Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.
"Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Praktik kotor ini bermula saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal.
Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak.
WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan.
Peras WNA Ratusan Miliar
Sebelumnya KPK mengungkap Silmy Karim Cs meraup ratusan miliar dalam perkara pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.
Baca juga: Sosok Mahamdi Agung Laksana Aji, Tikam Tewaskan WNI Wanita di Jepang, Diduga Mantan Pacar Korban
Total ada Rp 145 miliar yang diperas dari WNA.
Silmy setiap minggu mendapat jatah Rp 100 juta.
Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini.
"(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Meski begitu, Budi belum membeberkan lebih rinci terkait nilai pasti dugaan pemerasan tersebut termasuk kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka.
Ia menjelaskan dalam kasus ini penyidik menjerat Silmy Cs dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Untuk informasi, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Selain Silmy Karim, KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini.
Para petinggi yang ikut mengenakan rompi oranye di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah.
Nama-nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah, yang seluruhnya menduduki posisi strategis terkait urusan alih status dan perizinan tinggal.
Baca juga: Daftar 10 Komjen Perwira Tinggi Jenderal Bintang 3 Terbaru Bertugas di Mabes Polri
Praktik kotor ini diduga berkaitan dengan manipulasi dan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dari hasil operasi tersebut, tim Satgas KPK telah menyita sejumlah barang bukti mewah yang diduga hasil tindak kejahatan, yang mencakup tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, hingga ratusan gram emas.
Rincian lengkap mengenai konstruksi perkara akan segera dibeberkan KPK melalui konferensi pers lanjutan.
Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah lembaga antirasuah menggelar ekspose perkara pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas kasus ini telah resmi ditingkatkan statusnya.
"Kami akan update perkembangannya bahwa pada Rabu malam KPK telah melakukan expose dan memutuskan untuk penyelidikan tertutup di imigrasi ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Dalam mengusut perkara rasuah ini, penyidik KPK menggunakan jeratan pasal berlapis untuk menjerat Silmy Karim beserta tersangka lainnya.
Sangkaan utama yang disangkakan adalah terkait pemerasan, yang kemudian dilapis dengan pasal penerimaan gratifikasi.
"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi merincikan.
Budi menegaskanseluruh tersangka yang terjerat telah memenuhi unsur dugaan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Baca juga: Profil dan Sosok Mayjen TNI Edwin Adrian Diberi Prabowo Tongkat Komando Bambu 10 Ruas
"Yang artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," tambahnya.
Terkait konstruksi hukum tersebut, Silmy Karim kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara mengancam pelanggarnya dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, terdapat ancaman pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Hukuman maksimal serupa juga menanti pada jeratan Pasal 12B tentang gratifikasi.
Berdasarkan ayat 2 pasal tersebut, pelanggar dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda dengan nominal yang sama, yakni di angka Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi senyap, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sementara itu, 10 orang lainnya yang ikut terjaring saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Terhadap delapan orang tersangka tersebut, termasuk Silmy Karim, pada hari ini langsung dilakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama.
Selain Silmy Karim, KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini.
Praktik kotor ini diduga berkaitan dengan manipulasi dan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dari hasil operasi tersebut, tim Satgas KPK telah menyita sejumlah barang bukti mewah yang diduga hasil tindak kejahatan, yang mencakup tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, hingga ratusan gram emas.
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Haryanti Puspa Sari) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama) (Bangkapos.com)