TRIBUNNEWSMAKER.COM - Isu dugaan kasus korupsi yang menyeret nama MBG kembali mencuat ke ruang publik setelah pernyataan keras dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Dalam keterangannya, Mahfud MD menyinggung adanya fakta-fakta yang belum sepenuhnya terungkap ke masyarakat.
Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian luas karena dinilai membuka sisi lain dari kasus yang selama ini berkembang.
Mahfud MD menyebut bahwa gambaran yang beredar di publik masih belum mencerminkan keseluruhan kondisi sebenarnya.
Mahfud MD menilai terdapat indikasi persoalan yang lebih kompleks dibandingkan apa yang selama ini muncul di permukaan.
Pernyataan blak-blakan itu kemudian menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan pengamat dan masyarakat.
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan sejauh mana proses penanganan kasus tersebut berjalan secara transparan.
Isu ini juga kembali mengangkat sorotan terhadap potensi praktik penyimpangan dalam proyek atau kebijakan terkait.
Hingga kini, publik masih menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang untuk memperjelas duduk perkara sebenarnya.
Baca juga: Babak Akhir Kasus WO Ayu Puspita, Tipu Ratusan Pengantin Rp18 M, Vonis Ringan: 1,5 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Mahfud MD menilai dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan yang saat ini terungkap ke publik.
Menurut Mahfud, fakta-fakta yang berhasil dibuka penyidik Kejaksaan Agung hingga saat ini baru sebagian kecil dari persoalan yang terjadi dalam tata kelola program tersebut.
Ia meyakini berbagai fakta lain akan terungkap secara lebih rinci dalam proses persidangan.
"Lebih parah lagi sebenarnya daripada yang terungkap, nanti kan pasti terungkap di pengadilan," kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kasus itu menjadi perhatian luas karena program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat.
Mahfud menilai persoalan yang terjadi tidak lepas dari kapasitas kepemimpinan di Badan Gizi Nasional saat program mulai dijalankan.
Menurut dia, Dadan Hindayana tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam birokrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara.
Akibatnya, berbagai keputusan strategis yang diambil dinilai tidak didasarkan pada pemahaman yang memadai mengenai aturan administrasi negara.
Mahfud mengatakan pengelolaan program berskala nasional membutuhkan pemahaman mendalam mengenai tata kelola anggaran, mekanisme pengawasan, hingga sistem pertanggungjawaban keuangan.
"Pak Dadan itu tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya," ujarnya.
Menurut Mahfud, kelemahan tersebut berpotensi memunculkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program yang melibatkan anggaran besar.
Apalagi, Program MBG sejak awal dirancang menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.
Dengan cakupan yang luas, pengawasan dan tata kelola yang baik menjadi syarat utama agar program berjalan sesuai tujuan.
Mahfud mengingatkan bahwa berbagai persoalan sebenarnya sudah terlihat sejak awal pelaksanaan Program MBG.
Ia mencontohkan maraknya kasus keracunan makanan yang terjadi di sejumlah daerah pada beberapa bulan pertama program berjalan.
Rangkaian kejadian tersebut sempat memicu kekhawatiran publik terkait kualitas pengawasan dan pelaksanaan program di lapangan.
Saat itu, berbagai kalangan mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh.
Bahkan, muncul tuntutan agar program dihentikan sementara hingga sistem pengawasannya diperbaiki.
Namun menurut Mahfud, berbagai masukan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai.
Akibatnya, persoalan yang muncul terus berkembang dan kini berujung pada proses hukum.
"Banyak yang protes saat itu. Bahkan ada yang meminta program dihentikan sementara untuk dievaluasi," katanya.
Mahfud menilai rentetan insiden tersebut menjadi indikator bahwa terdapat persoalan mendasar dalam pengelolaan program.
Karena itu, ia menilai evaluasi seharusnya dilakukan sejak dini sebelum persoalan semakin besar.
Meski mengkritik pelaksanaan program, Mahfud menegaskan dirinya tidak mempersoalkan tujuan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut dia, program tersebut memiliki manfaat besar bagi masyarakat apabila dijalankan dengan baik dan akuntabel.
Peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia, kata dia, merupakan tujuan yang patut didukung.
Namun, manfaat program bisa berkurang apabila tata kelola dan sistem pengawasannya lemah.
Karena itu, Mahfud menilai persoalan utama bukan terletak pada konsep program, melainkan pada pelaksanaannya.
"MBG ini bagus sebagai program, tapi tata kelolanya sangat buruk. Kita minta agar dievaluasi tidak pernah didengar, sekarang baru terasa, ratusan miliar kan," ujarnya.
Menurut Mahfud, kasus yang kini mencuat harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam menjalankan program-program strategis yang menggunakan anggaran besar.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta yang ada sehingga menjadi dasar perbaikan tata kelola ke depan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mendengarkan kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik.
Sebab, berbagai persoalan yang muncul dalam sebuah program sering kali telah terdeteksi lebih awal melalui suara-suara kritis dari masyarakat.
"Kalau kritik didengar sejak awal, mungkin persoalannya tidak akan sebesar sekarang," katanya.
Kini, publik menunggu hasil penyidikan dan proses persidangan untuk mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku prihatin atas terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta sejumlah pihak lainnya.
Hasto menilai kasus tersebut seharusnya bisa dicegah apabila berbagai kritik dan masukan yang berkembang di tengah masyarakat sejak awal pelaksanaan program mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat pengawas.
Menurut Hasto, PDI Perjuangan sejak awal telah mengambil sikap tegas dengan melarang seluruh kadernya terlibat dalam praktik komersialisasi program yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Ia mengatakan instruksi tersebut diterbitkan setelah partainya melihat adanya potensi persoalan dalam tata kelola program MBG.
"Sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI-Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," kata Hasto.
Pernyataan itu disampaikan Hasto usai menghadiri acara Kulturanesia di Metropole XXI, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
Menurut dia, program yang menggunakan anggaran negara dan menyasar kepentingan masyarakat luas harus dijalankan secara transparan serta bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
Karena itu, Hasto mengaku menyesalkan munculnya dugaan penyimpangan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
"Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," ujarnya.
Hasto mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai kasus tersebut.
Ia juga berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola program MBG.
Menurut Hasto, sejak awal pelaksanaan program MBG, sejumlah akademisi, aktivis, hingga kelompok masyarakat sipil telah menyampaikan kritik dan masukan.
Kritik tersebut antara lain menyangkut tata kelola anggaran, mekanisme distribusi, pengawasan, hingga potensi konflik kepentingan.
Namun demikian, kata dia, berbagai masukan itu tidak sepenuhnya mendapat perhatian.
Padahal, menurut Hasto, suara kritis masyarakat merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat.
Ia menilai kritik publik seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah.
Sebaliknya, kritik perlu dijadikan instrumen untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan negara.
"Ya dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu," katanya.
Menurut Hasto, apabila berbagai masukan tersebut didengar dan ditindaklanjuti sejak dini, persoalan hukum yang muncul saat ini berpotensi dapat dihindari.
"Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," tuturnya.
Ia kembali menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak ingin kadernya mengambil keuntungan dari program-program yang ditujukan untuk rakyat.
Instruksi tersebut, kata dia, telah disampaikan jauh sebelum kasus dugaan korupsi MBG mencuat ke publik.
Hasto mengatakan prinsip itu menjadi bagian dari komitmen partainya dalam menjaga program sosial pemerintah agar tetap berjalan sesuai tujuan.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi MBG yang menyeret Dadan Hindayana kini tengah menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penetapan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Dadan Hindayana yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Kasus tersebut dinilai menjadi pukulan terhadap program unggulan pemerintah yang sejak awal digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Program MBG sendiri dirancang untuk menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.
Karena cakupan dan anggarannya yang besar, program ini sejak awal menjadi perhatian berbagai kalangan.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga menjadi sorotan sejak tahap awal implementasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa dugaan korupsi berkaitan dengan pemanfaatan insentif yang diterima yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, insentif yang menjadi objek penyidikan bernilai sekitar Rp 6 juta per hari.
"Kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang per hari ya," kata Syarief.
Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci mekanisme dugaan penyimpangan tersebut.
Kejaksaan masih mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Kendati belum menyebut nominal pasti, Kejagung memastikan terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada," ujar Syarief.
Menurut dia, pembagian peran para tersangka masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Namun, penyidik memastikan peran mereka berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki saat berada di lingkungan BGN.
Kasus ini pun memunculkan kembali perdebatan mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap program-program strategis pemerintah.
Sejumlah pengamat menilai tata kelola yang transparan menjadi kunci agar program bantuan sosial dan pelayanan publik tidak disalahgunakan.
Di sisi lain, berbagai kalangan berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera.
Masyarakat juga menantikan hasil penyidikan untuk mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan program MBG.
Bagi Hasto, kasus ini menjadi pelajaran bahwa setiap program yang menyangkut kepentingan rakyat harus diawasi secara ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Ia menegaskan bahwa suara kritis masyarakat seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik.
Dengan demikian, berbagai potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih awal dan dicegah sebelum berkembang menjadi perkara hukum.
Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melalui kuasa hukumnya, purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal itu mengaku siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah menyampaikan keinginan tersebut saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," ujar Krisna pada Jumat (5/6/2026).
Krisna menjelaskan, keputusan Sony untuk menjadi JC bertujuan membantu aparat penegak hukum mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Dia juga menepis anggapan bahwa kliennya merupakan aktor utama dalam dugaan jual beli titik SPPG yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Krisna, Sony siap memberikan informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Bahkan, kata dia, terdapat sejumlah nama dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif yang disebut mengetahui atau terlibat dalam kasus yang sedang diusut.
"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," katanya.
Dia menambahkan, permohonan resmi untuk mendapatkan status Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.
Pihaknya berharap langkah tersebut dapat mempercepat pengungkapan fakta-fakta hukum yang selama ini belum terungkap.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tegas Krisna.
Dalam perkara dugaan korupsi SPPG tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com)